News Daerah   2025/02/11 18:46 WIB

Yayasan SALAMBA Dukung Upaya Bupati Kuansing Bongkar Praktik Ilegal PT GSL di Hutan Negara, 'Buah Sawit yang Terendus Haram Juga di Stop'

Yayasan SALAMBA Dukung Upaya Bupati Kuansing Bongkar Praktik Ilegal PT GSL di Hutan Negara, 'Buah Sawit yang Terendus Haram Juga di Stop'

PELALAWAN - Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), DR. Suhardiman Amby, di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) membuka tabir praktik penampungan buah sawit ilegal.

Tetapi Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Anak Rimba (SALAMBA) menegaskan, jika Bupati itu tidak segera menertibkannya, 'kita akhiri untuk menggugat perusahaan itu," kata Ir Ganda Mora SH MS.i, Selasa.

Awalnya, Bupati Kuansing buah di dapat dari Hutan Negara. Temuan itu mengindikasikan pelanggaran serius, di mana pabrik tersebut diduga menerima buah dari kawasan hutan, termasuk Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Ditemui di lokasi, Suhardiman menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. “Menampung buah sawit dari kawasan hutan adalah pelanggaran yang serius. Kami tidak akan tinggal diam,” katanya, sembari meninjau proses operasional pabrik.

Operasi pemantauan terhadap aktivitas ini dilakukan secara sistematis. Tim pengawas telah mengikuti jejak mobil pengangkut buah sejak Basrah hingga tiba di lokasi PT GSL.

“Kami memiliki foto dan video yang menunjukkan proses pengangkutan ini sejak awal.

Dokumentasi ini menjadi bukti kuat dalam menindaklanjuti kasus ini,” ungkap Suhardiman.

Menurut informasi yang diperoleh, buah sawit ilegal tersebut diketahui milik seorang pengusaha bernama Marpaung, yang berasal dari kawasan Tesso Nilo. “Ini buah dari Tesso Nilo. Kami tidak akan toleransi terhadap praktik seperti ini,” tegasnya.

Bupati Kuansing juga menyinggung soal azas keterlanjuran yang sudah diberikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kesempatan untuk mengurus legalitas sudah berakhir pada 30 November 2024. Jika tidak diurus, maka statusnya tetap ilegal dan harus ditindak tegas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan segera dilakukan, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasi PT GSL jika terbukti melanggar.

“Kami juga akan meninjau ulang dokumen AMDAL mereka untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Suhardiman juga menyampaikan peringatan keras kepada siapa pun yang terlibat dalam perusakan hutan di Kuansing.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk menyelamatkan hutan. Siapa pun yang melanggar akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa aktivitas berkebun tetap diperbolehkan asalkan dilakukan secara legal.

“Silakan berkebun di Kuansing, tapi harus dengan cara yang benar. Program seperti TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) atau Perhutanan Sosial adalah solusi legal yang bisa digunakan,” jelasnya.

Praktik penampungan buah ilegal dari kawasan hutan ini melanggar sejumlah aturan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, misalnya, mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar bagi pelaku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menjerat pelaku dengan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati juga memberikan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp200 juta untuk pelanggaran di kawasan konservasi.

Tetapi Ganda Mora menilai, langkah dilakukan Bupati Kuansing itu menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk melindungi lingkungan dan memberantas perusakan hutan.

“Hutan adalah warisan yang harus kita jaga. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran hukum yang merusak ekosistem kita,” kata Ganda Mora.

Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk menelusuri jaringan pelaku dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

“Ini baru langkah awal. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku ditindak,” ujarnya. (*) 

Tags : perambah hutan, bupati kuansing Suhardiman, Salamba bongkar praktik ilegal, pt gemilang sawit lestari, pt gsl, sahabat anak rimba, salamba, buah sawit di hutan negara, News Daerah,