MEMASUKI hari-hari terakhir bulan Ramadhan 1447 H, umat Islam di seluruh dunia bersiap menunaikan zakat sebagai bagian dari kewajiban agama. Selain menjadi rukun Islam, zakat juga memiliki dimensi sosial yang kuat dalam membantu pemerataan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan.
Seiring meningkatnya kesadaran berzakat menjelang lebaran Idul Fitri, sejumlah pertanyaan mendasar tentang zakat kembali mencuat di tengah masyarakat, dari pengertian, perhitungan, hingga siapa saja yang berhak menerima zakat.
Seperti dirangkum dari Al Jazeera pada Kamis (19/3/2026), berikut tujuh hal penting tentang zakat yang perlu dipahami:
Pertama, zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki makna penyucian dan pertumbuhan harta. Zakat diwajibkan bagi Muslim yang hartanya telah mencapai batas minimum (nisab), dengan besaran umum 2,5 persen dari total kekayaan.
Sementara itu, sedekah bersifat sukarela dan dapat dilakukan kapan saja tanpa batasan jumlah.
Kedua, kewajiban zakat berlaku bagi Muslim dewasa yang memiliki harta mencapai nisab, yang setara dengan 85 gram emas atau sekitar 595 gram perak. Jika harta tersebut bertahan selama satu tahun hijriyah, maka zakat wajib ditunaikan.
Ketiga, terdapat dua jenis zakat utama, yakni zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal mencakup harta kekayaan seperti tabungan, investasi, hingga hasil usaha. Adapun zakat fitrah wajib ditunaikan menjelang Idul Fitri dalam bentuk makanan pokok atau senilai kebutuhan makan satu orang.
Salah satu jenis zakat mal adalah zakat penghasilan/profesi. Catatan Republika, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sendiri telah menetapkan nisab zakat penghasilan baru sebesar Rp 91,68 juta per tahun atau Rp 7,64 juta per bulan, setara 85 gram emas 14 karat. Kebijakan ini menggantikan acuan sebelumnya yang berbasis emas 24 karat.
Keempat, tidak semua harta dikenai zakat. Zakat hanya berlaku pada aset yang berkembang atau berpotensi menghasilkan, seperti tabungan, emas, hasil usaha, pertanian, dan ternak. Sementara kebutuhan dasar seperti rumah, kendaraan, dan pakaian tidak termasuk objek zakat.
Kelima, perhitungan zakat dilakukan dengan mengalikan total harta yang memenuhi syarat dengan tarif 2,5 persen. Misalnya, seseorang dengan harta setara Rp100 juta wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp2,5 juta.
Keenam, zakat disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam Alquran, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, gharimin (orang berutang), ibnu sabil (musafir), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), dan riqab (hamba sahaya). Zakat tidak diperuntukkan bagi anggota keluarga yang menjadi tanggungan langsung maupun orang yang telah berkecukupan.
Ketujuh, zakat dapat dibayarkan kapan saja selama telah memenuhi syarat nisab dan haul (kepemilikan selama satu tahun hijriah). Namun, banyak Muslim memilih menunaikannya pada bulan Ramadhan karena diyakini memiliki keutamaan pahala yang lebih besar.
Itulah tujuh hal yang perlu diketahui umat Islam terkait dengan zakat. Dengan memahami ketentuan zakat secara utuh, diharapkan umat tidak hanya menunaikan kewajiban secara benar, tetapi juga mampu menghadirkan dampak sosial yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)
Tags : zakat, besaran zakat, nisab zakat, nilai zakat, tujuh hal seputar zakat, zakat fitrah, zakat mal ,