PEKANBARU - Penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Pekanbaru, Riau, kian meluas. Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyatakan, ada sudah 44 kelurahan yang masuk dalam status zona merah. Untuk itu, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan.
''Kita mesti hati-hati dalam beraktivitas, karena kondisi penyebaran Covid-19 di Pekanbaru masih meluas," kata Firdaus dalam keterangan pers nya, Kamis (11/8) kemarin.
Firdaus mengatakan, meluasnya penyebaran Covid-19 di Ibukota Provinsi Riau itu disebabkan banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Firdaus mengingatkan bahaya yang menanti seperti peningkatan kasus yang terjadi di India. ''Kita tidak ingin terjadi seperti di India. Kasus meningkat lagi setelah kondisi melandai,'' kata Firdaus.
Berikut ini daftar 44 kelurahan di Pekanbaru yang berstatus zona merah Covid-19 dan jumlah kasus yang tercatat:
Firdaus tidak menampik kini zona merah sudah memasuki hingga wilayah Rukun Tetangga [RT] dan masih mengalami fluktuasi. RT Zona Merah adalah kawasan yang didalamnya terdapat lebih dari 1 kasus. Kuning, 1 kasus. Hijau tidak terdapat kasus positif Covid-19. Tapi sejak Senin, 9 Agustus 2021 kasus positif Covid-19 di Kota Pekanbaru kembali tinggi. Saat ini, RSD Madani Pekanbaru merawat 82 pasien positif Covid-19.
Padahal, sebelumnya RS Madani dihuni hingga 100 pasien. Kondisi ini mengambarkan keberhasilan PPKM Level 4 meredam penyebaran Covid-19. "Alhamdulillah karena memang pelaksanaan PPKM Level 4 ini dan juga bantuan dari warga Kota Pekanbaru yang disiplin terhadap Prokes, sehingga kondisi Covid-19 di Pekanbaru mulai melandai," katanya.
Meski demikian, RS Madani masih tetap siaga untuk mengantisipasi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan. Apalagi penularan Covid-19 itu bisa saja kembali tinggi karena adanya pergerakan antarmanusia.
Firdaus melanjutkan, kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru melandai karena dilatarbelakangi meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap warga di sekitar lingkungannya. Hal itu dengan dukungan Satgas di tingkat kelurahan yang responsif melakukan mediasi dan evakuasi ketika ada warga yang terpapar Covid-19. "Ketika ada yang terpapar Covid-19 di Pekanbaru, teman-teman dari satgas kecamatan maupun kelurahan melakukan mediasi untuk bisa ditaruh di rumah sehat maupun asrama haji. Kalau seandainya gejala agak sedang maupun ke arah berat, maka akan langsung dirujuk ke RS Madani," kata dia.
Firdaus mengungkapkan per 20 Juni 2021 kemarin ada sebanyak 128 pasien positif Covid-19 masih menjalani isolasi di sejumlah fasilitas yang disediakan pemerintah. Ratusan pasien ini menjalani isolasi mandiri di empat fasilitas isolasi milik pemerintah. Digedung Lembaga Pinjam Mutu Pendidikan (LPMP) Riau menjadi tempat yang paling banyak dihuni pasien positif sebanyak 62 pasien positif
Kemudian, di gedung Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Riau ada sebanyak 31 pasien positif yang menjalani isolasi. Lalu di gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Riau dihuni 20 pasien positif. "Terakhir ada 15 pasien yang menjalani isolasi di Rusunawa Rejosari," jelasnya.
Ia mengimbau agar pasien positif khususnya OTG yang melakukan isolasi mandiri, namun tidak memiliki cukup ruang dirumah agar melakukan isolasi di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah. Ada sebanyak 346 tempat tidur tersedia dalam empat di fasilitas karantina di Kota Pekanbaru. Keempat lokasi tersebut diantaranya, Rusunawa Rejosari, BPSDM Riau, Bapelkes Riau dan LPMP.
Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru, dr Arnaldo Eka Putra, melalui Sekretaris dr Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, jumlah tempat tidur yang tersedia ada 130. Masih tersisa sebanyak 44 tempat tidur lagi bagi pasien tanpa gejala. Kemudian, di Bapelkes Riau ada 46 pasien yang tengah menjalani isolasi. Masih tersisa sebanyak 30 tempat tidur lagi bagi pasien tanpa gejala.
Lalu di BPSDM Riau saat ini terdapat 49 pasien tengah menjalani isolasi. Masih tersisa 25 tempat tidur lagi ditempat isolasi itu. Pada Rumah Sehat Rusunawa Rejosari saat ini total memiliki 66 tempat tidur yang sudah siap pakai. Namun yang sudah terpakai sebanyak 48 tempat tidur oleh pasien tanpa gejala. "Dalam Perwako 180, OTG yang menjalani isolasi mandiri dirumah harus memenuhi standar yang ditetapkan. Seperti memiliki ruangan sendiri atau kamar sendiri yang dihuni OTG," pungkasnya.
Editor: Elfi Yandera