Headline Pelalawan   2020/02/06 13:36 WIB

Bentrok Warga dengan Mitera Usaha RAPP, Alat Berat jadi Korban

Bentrok Warga dengan Mitera Usaha RAPP, Alat Berat jadi Korban

PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Kepolisian menyelidiki pelaku pengrusakan dua unit alat berat milik PT Nusa Wana Raya (mitera usaha) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Desa Gondai, Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau dibakar dengan menggunakan bom molotov terkait eksekusi perkebunan sawit di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Alat berat di molotov massa. Ada dua unit. Pelaku tengah kita selidiki dan kita proses, kata Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua, Rabu (5/2).

Menurut Hasyim, dua unit alat berat itu tengah melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Nomor 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 dengan objek lahan perkebunan kelapa sawit milik PT PSJ. MA memerintahkan Pemprov Riau mengeksekusi lahan tersebutseluas 3.323 hektare. Akibatnya, kedua alat berat itu hangus terbakar terutama pada bagian mesin dan tidak lagi dapat dipergunakan.

Pengrusakan itu terjadi buntut dari aksi massa yang menolak kegiatan eksekusi yang telah berlangsung dalam dua pekan terakhir. Penyidik sudah olah TKP, selanjutnya proses hukum berjalan. Masih diselidiki siapa pelakunya, kata Hasyim.

Sehari sebelumnya, penolakan serupa terjadi di lokasi eksekusi yang mengakibatkan sedikitnya tiga anggota polisi terluka lemparan batu dan sabetan senjata tajam serta tiga warga lainnya turut dilaporkan terluka. Hasyim menegaskan bahwa aksi pengrusakan tidak dibenarkan apapun alasannya. Untuk itu, dia mengatakan akan melakukan penyelidikan dan memproses hukum pelakunya.

Hasyim membantah video yang beredar di media sosial yang menggambarkan adanya warga yang terluka parah pada bagian kepala dan mendapatkan perawatan dokter di rumah sakit. Dia memastikan bahwa video yang beredar itu tidak benar. Sudah saya cek semua rumah sakit di Pelalawan. Tidak benar itu, ujarnya.

class=wp-image-19425

Kejaksaan telah melakukan eksekusi lahan sawit milik PT Peputra Supra Jaya dan petani plasma perusahaan itu sejak dua pekan terakhir. Kegiatan penertiban pun dilangsungkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau bersama PT Nusa Wana Raya selaku penggugat dan pemilik izin.

Eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 dengan objek lahan perkebunan kelapa sawit kini telah mencapai 2.000 hektare, dari total 3.323 hektare dan pekan ini ditargetkan selesai. (rp.san/*)

Editor: Abdulah Sani

Tags : -,