PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, memasuki babak baru. Dimana, dalam penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akhirnya menetapkan seorang tersangka baru.
Polda Riau menetapkan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad sebagai tersangka baru. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Iya benar sudah tersangka. SPDP sudah kami terima dengan tersangka inisial M, ujar Kepala Kejati Riau, Mia Amiati SH MH yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Pidsus), Hilman Azazi SH MH, Kamis (6/2).
Menurut Mia, penanganannya perkar tersebut sudah berlarut-larut di Polda Riau. Pihak kejaksaan mendapat surat dari kepolisian pusat meminta untuk mengekspos perkara itu. Berdasarkan dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa Wakil Bupati Bengkalis terlibat dalam perkara itu, maka sekarang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, kata Mia.
Aspidsus Kejati Riau, Hilman, menyebutkan, SPDP tersebut diterima pihaknya pada tanggal 3 Februari 2020 dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau. Dimana, sebelum penetapan Muhammad sebagai tersangka, pihaknya bersama penyidik melakukan gelar perkara. Jadi setelah melakukan gelar perkara, kemudian melihat pembuktian dan barang bukti di persidangan atas tersangka yang sudah diadili, peran tersangka M harus dipertanggungjawabkan dalam perkara ini, lanjut Hilman.
Hari ini, Muhammad dipanggil ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi PDAM di Inhil. Namun dia tidak datang untuk dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar di Inhil.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya agenda pemeriksaan wakil Bupati Bengkalis itu sebagai tersangka di Kantor Ditreskrimsus. Iya, dipanggil hari ini tapi sampai sekarang belim hadir yang bersangkutan, kata Sunarto.
Muhammad sendiri saat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait perkara ini belum merespon. Telepon selulernya tidak aktif. Diketahui, perkara yang menjerat Muhammad ini, sebelum dirinya menjadi Wakil Bupati Bengkalis. Dimana, dalam proyek tersebut, Muhammad saat itu menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PU Pemprov Riau tahun 2013.
Perkara ini, dari tahap awal, penyelidikan sampai penyidikan, ditangani oleh Dit Reskrimsus Polda Riau. Dalam perjalanannya, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Mereka yang telah divonis bersalah adalah Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut dan Syahrizal Taher, selaku Konsultan Pengawas. (rp.san/*)
Editor: Abdulah Sani
Tags : -,