Headline Hukrim   2020/02/07 00:44 WIB

PN Dumai Jatuhkan Hukuman Mati pada Bandar Sabu

PN Dumai Jatuhkan Hukuman Mati pada Bandar Sabu

HUKRIM - Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Riau menjatuhkan hukuman mati kepada Ade Kurniawan. Sebab, Ade terbukti mengedarkan 50 kg sabu dengan harga puluhan miliar rupiah.

Kasus bermula saat Ade ditangkap aparat di kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada tanggal 28 Juni 2019. Dari mobil yang dibawanya, terdapat 50 kg sabu yang dibagi ke dalam 3 tas. Ade harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Ini sesuai data kutipan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai yang dirilis detik.com, Jumat (7/4/2020)

Pada 16 Januari 2020, jaksa mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Ade karena dinilai terbukti melakukan sesuai dakwaan kedua. Yaitu telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa Narkotika Golongan I yakni berupa shabu dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) Kilogram.

Menyatakan Terdakwa Ade Kurniawan Als Ibung Bin Zainal Abidin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana 'Tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram' Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati, ucap majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina.

Nama Ade menambah panjang orang yang dihukum mati di Indonesia. HIngga Oktober 2019, ada 274 orang divonis pidana mati dari berbagai kasus, yakni 68 pembunuhan, 90 narkotika, 8 perampokan, 1 terorisme, 1 pencurian, 1 kesusilaan, dan 105 pidana lainnya.

Vonis mati terakhir dijatuhkan kepada Minggus Indriansyah. Minggus merupakan terpidana yang hukuman matinya dianulir menjadi 17 tahun penjara. Belakangan, ia ditangkap lagi oleh BNN dan diadili kembali. Akhirnya Minggus dijatuhi hukuman mati oleh PN Semarang dalam sidang 23 Januari 2020 lalu. (*)

Tags : -,