PEKANBARU - Hingga Agustus 2026, Polda Riau bersama jajaran Polres telah menangani 32 perkara dengan 35 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan.
Dari 35 tersangka, sebanyak 17 orang telah menjalani tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini,” kata Ade, Selasa (25/8).
Ade menjelaskan, seluruh perkara karhutla yang telah ditangani hingga saat ini melibatkan pelaku perorangan.
Kendati demikian, kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam kasus tertentu.
Penyidik masih terus mengembangkan setiap perkara untuk melihat kemungkinan adanya hubungan antara aktivitas pembakaran lahan dengan perusahaan.
Jika ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan korporasi, proses hukum akan diperluas.
“Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik,” ujarnya.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di kawasan PT TKWL.
Menurut Ade, kawasan tersebut merupakan wilayah konservasi yang seharusnya terbebas dari aktivitas pembukaan lahan maupun kegiatan lainnya.
“Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga masih mendalami kasus kebakaran lahan yang terjadi di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.
Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Polres Kampar.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mencari pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa,” kata Ade.
Dari sejumlah perkara yang telah ditangani, penyidik menemukan pola bahwa sebagian besar pelaku membakar lahan dengan tujuan membuka area yang nantinya digunakan untuk perkebunan.
Namun, polisi juga menemukan satu perkara yang berdasarkan hasil penyidikan sementara terjadi tanpa unsur kesengajaan.
“Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membuka lahan. Memang ada satu yang tidak sengaja,” pungkasnya.
Polda Riau memastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan.
Penyidikan juga masih terbuka untuk dikembangkan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi memperparah karhutla dan dampak kabut asap di Riau. (rp.abd/*)
Tags : kasus karhutla, kebakaran hutan dan lahan, polisi tangani kasus karhutla, karhutla di riau,