PEKANBARU - Dua pekan lalu, Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus kerusakan ekologis yang merugikan negara Rp187,8 miliar. Kini, perusahaan sawit milik Bachtiar Karim itu, santer lagi namanya.
Karena masuk daftar perusahaan sawit yang terduga melakukan under -invoicing dan transfer pricing, memicu kerugian negara yang angkanya lebih gede lagi.
Sebelumnya, Musim Mas juga berkasus hukum. Terseret pusaran korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO (Crude Palm Oil) dan produk turunannya. Ditemani Wilmar Group dan Permata Hijau Group.
Cukup panjang juga daftar kasus hukum yang mendera perusahaan sawit milik pria yang lahir dengan nama Lim Ek Tjioe itu.
Pada Senin 18 Mei 2026, Direskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar Ade Kuncoro Ridwan menyebut perusahaan perkebunan sawit, PT Musim Mas (MM) ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan.
Karena, Musim Mas membangun perkebunan sawit yang memicu kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Masalahnya, aktivitas budidaya sawit berlangsung sejak 2022 dan mulai terdeteksi pada Januari 2025.
“Perkara bermula dari laporan yang diterima penyidik pada 2 Desember 2025 dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Provinsi Riau," kata Ade.
Dalam laporan itu, PT MM diduga mengelola lahan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, luasnya sekitar 29.000 hektare (ha).
Perusahaan diduga menanam sawit di sempadan sungai yang masuk kawasan konservasi.
Atas perbuatan ini, PT MM dijerat Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancamannya, penanggung jawab korporasi bisa kena pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Hari-hari ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan isu under-invoicing dan transfer pricing terkait ekspor CPO.
Praktik culas ini ditengarai berlangsung lama, sehingga menghilangkan potensi penerimaan negara yang cukup besar.
Lagi-lagi Musim Mas bersama Wilmar Group terseret. "Itu betul. Dua-duanya," tegas Purbaya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5).
Ekonom dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra menilai, keterlibatan sejumlah korporasi besar sektor sawit, membuktikan betapa lemahnya penegakan hukum di masa lalu.
Selain itu, Gede meyakini, masih ada grup sawit besar yang terlibat dalam banyak kasus hukum yang merugikan negara lebih signifikan lagi.
'Tak ubahnya gunung es, siap meleleh kapan saja. Airnya nanti bisa luber ke mana-mana," kata Gede, Jakarta, Minggu (31/5).
Dia pun mendukung langkah Purbaya untuk mengejar para pengusaha nakal segala sektor yang sepak terjang bisnisnya merugikan negara.
"Sebaiknya suruh kembalikan atau diberi denda. Saya yakin, mereka masih punya iktikad baik kok," pungkasnya.
Penetapan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dugaan kejahatan lingkungan oleh Polda Riau menjadi tamparan keras bagi industri sawit nasional.
Perusahaan raksasa yang selama ini dikenal sebagai salah satu eksportir minyak kelapa sawit terbesar Indonesia itu kini terseret kasus dugaan perusakan ekologis di sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.
Ironisnya, dugaan praktik ilegal itu disebut sudah berlangsung sejak 2022, namun baru terendus aparat pada Januari 2025.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius: ke mana saja pengawasan negara ketika kawasan sempadan sungai diduga dibabat untuk kepentingan bisnis sawit ini?
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menaksir kerugian negara akibat kerusakan ekologis mencapai Rp187,8 miliar.
Angka fantastis itu bukan sekadar statistik, melainkan cermin mahalnya harga yang harus dibayar lingkungan akibat ekspansi korporasi rakus lahan.
“Kasus ini mulai terendus pada Januari 2025, meski aktivitas budidaya sawit ilegal tersebut dilaporkan sudah berjalan sejak tahun 2022,” ujar Direskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra Musim Mas Grup yang selama ini membangun reputasi sebagai pemain global industri sawit.
Grup ini memiliki operasi di 14 negara dan menguasai rantai bisnis sawit dari hulu hingga hilir, mulai dari perkebunan, pengolahan, hingga distribusi internasional.
Namun di balik ekspansi bisnis bernilai ratusan triliun rupiah, kini muncul bayang-bayang dugaan kejahatan lingkungan yang menyeret nama besar perusahaan tersebut.
Musim Mas diketahui dipimpin Bachtiar Karim bersama saudara-saudaranya, Burhan dan Bahari.
Berdasarkan data Forbes, kekayaan Bachtiar Karim ditaksir mencapai US$1,6 miliar atau sekitar Rp28,3 triliun pada 2026.
Sementara pendapatan grup perusahaan disebut mencapai US$8,2 miliar atau sekitar Rp144,6 triliun pada 2024.
Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka korporasi semata.
Desakan mulai muncul agar penyidikan menelusuri kemungkinan adanya pembiaran, permainan izin, hingga dugaan keterlibatan pihak lain yang selama ini diduga ikut menikmati bisnis sawit di kawasan bermasalah.
Kasus PT Musim Mas juga dinilai dapat menjadi pintu masuk membongkar praktik kerusakan lingkungan yang lebih luas di Riau — provinsi yang selama bertahun-tahun identik dengan konflik lahan, deforestasi, dan bencana ekologis akibat ekspansi perkebunan sawit.
Jika penegakan hukum kembali berhenti di tengah jalan, publik akan semakin yakin bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap korporasi raksasa. (*)
Tags : industri sawit, kerusakan lingkungan, Korupsi CPO, polda riau, pt musim mas, Transfer Pricing, Under Invoicing, Bachtiar Karim, Musim Mas, Polda Riau,