ROKAN HILIR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rohil mengungkap dua kasus dugaan perambahan kawasan hutan dan kerusakan ekosistem mangrove dengan total areal yang mencapai sekitar 118 hektare.
"2 orang tersangka karena merusak hutan dan mangrove."
"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional dan berkelanjutan," tegas Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan yang turun langsung meninjau lokasi pengungkapan perkara pada Jumat (24/7).
Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.
Dua lokasi yang menjadi perhatian polisi berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil.
Di salah satu lokasi, polisi menemukan indikasi kerusakan kawasan mangrove yang cukup luas.
Areal sekitar 115,21 hektare disebut telah dipetakan dengan pembuatan jalan pembatas, sementara pembukaan lahan diduga dilakukan menggunakan alat berat.
Dari dua perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Petugas juga mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan dan merusak vegetasi mangrove.
Kapolda Riau menegaskan, aparat kepolisian tidak akan membiarkan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan dan ekosistem pesisir.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan Green Policing yang dikembangkan Polda Riau.
Konsep tersebut tidak hanya menitikberatkan pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga mencakup pencegahan, penyelamatan kawasan yang terdampak, hingga pemulihan lingkungan.
"Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem serta memberikan efek jera," ujar Herry.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas ilegal.
Menurut Herry, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan lingkungan, termasuk illegal logging, perambahan hutan, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, serta tindak pidana lain yang mengancam kelestarian sumber daya alam.
"Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang," tuturnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan tersebut berasal dari dua perkara berbeda yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rohil.
Perkara pertama bermula dari laporan Daniel Pratama selaku Ketua Yayasan Devendra.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi serta ahli dan melakukan penyitaan barang bukti.
Dari proses tersebut, polisi menetapkan AF sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pembukaan kawasan hutan seluas sekitar 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Rohil.
"Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)," kata Ade.
Sementara itu, perkara kedua diusut Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.
"Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka," ungkap Ade.
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan SA telah berlangsung sejak November 2025.
Polisi memetakan total areal yang terdampak mencapai 115,21 hektare.
Areal tersebut terdiri atas 7,63 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kemudian, 77,73 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan 30,36 hektare berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Polisi menduga pembukaan kawasan dilakukan dengan menggunakan excavator. Aktivitas tersebut dinilai berdampak terhadap tanaman mangrove yang berada di kawasan pesisir.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove," lanjut Ade.
Polisi menyebut aktivitas pembukaan lahan tersebut sebelumnya telah mendapat larangan dari kelompok masyarakat hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.
Larangan itu dituangkan dalam Surat Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan polisi, larangan tersebut diduga tidak diindahkan.
Selain itu, kawasan mangrove di Pasir Limau Kapas diketahui telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan untuk Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir dengan luas sekitar 650 hektare.
Persetujuan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10767 Tahun 2024.
Dalam proses penyidikan dua perkara tersebut, polisi telah memeriksa sedikitnya 12 saksi dari kedua lokasi.
Sejumlah ahli juga telah dimintai keterangan untuk mendukung proses penyidikan.
Dua alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan turut diamankan sebagai barang bukti, yakni satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF tahun 2012 berwarna oranye dan satu unit excavator Hitachi berwarna oranye dengan tulisan SA4403.
Kedua tersangka kini diproses secara hukum. Polisi menerapkan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (rp.abd/*)
Tags : hutan, mangrove, merusak hutan mangrove, rohil, polisi tangkap tersangka merusak hutan, mangrove di rohil dirusak,