Rokan Hilir   2026/07/25 10:10 WIB

Bupati H Bistamam Minta Pelaku Perusak Mangrove Ditindak Tegas agar Ada Efek Jera 

Bupati H Bistamam Minta Pelaku Perusak Mangrove Ditindak Tegas agar Ada Efek Jera 

ROKAN HILIR - Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dukung hukum dalam membongkar dugaan perusakan kawasan hutan mangrove.

"Pelaku perusak mangrove ditindak tegas." 

"Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini," kata Bupati Rohil, H Bistamam, Jumat (24/7).

H Bistamam menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan kawasan pesisir sekaligus memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang masih nekat merambah hutan mangrove.

Ia menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polda Riau yang mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup di wilayah Rohil.

Bistamam menyebut, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta masyarakat.

Persoalan perusakan mangrove tidak sekadar menyangkut kerusakan lahan.

Kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis penting bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir.

Hutan mangrove berperan sebagai benteng alami yang membantu melindungi garis pantai dari abrasi dan terpaan gelombang laut.

Ekosistem tersebut juga menjadi tempat hidup, berkembang biak, serta berlindung bagi berbagai jenis satwa.

"Hutan mangrove ini menjaga masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis satwa yang hidup, berkembang biak, dan berlindung di dalamnya," ujarnya.

Karena itu, Bistamam menegaskan pemanfaatan kawasan mangrove secara ilegal tidak dapat dibenarkan.

Aktivitas pembukaan lahan tanpa izin dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengancam fungsi perlindungan kawasan pesisir.

Ia pun meminta masyarakat tidak melakukan pembukaan maupun perambahan kawasan mangrove demi kepentingan pribadi.

"Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove," tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AF dan SA.

Keduanya diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka kawasan yang masuk dalam area mangrove.

Salah satu lokasi yang menjadi bagian dari perkara tersebut berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Berdasarkan pemetaan, area yang diduga mengalami perambahan mencapai 115,21 hektare.

Sementara itu, perkara lainnya berada di Kecamatan Kubu dengan luas kawasan yang diduga terdampak sekitar 3 hektare.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi turut mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan tersebut.

Bistamam juga menyampaikan penghargaan kepada jajaran Polda Riau yang turun langsung ke lokasi.

Menurutnya, kehadiran aparat di lapangan menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan kejahatan lingkungan di wilayah pesisir Rohil.

"Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rohil demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang," pungkasnya. (*)

Tags : hutan mangrove, rohil, hutan mangrove dirusak, bupati rohil, h bistamam, bupati minta pelaku perusak mangrove ditindak tegas,