Hukrim   2026/08/13 12:52 WIB

Kasus Dugaan Perusakan Lingkungan PT Musim Mas Masih Uji Berkas di Kejati, Jikalahari: Pengenaan Hukumnya Harus Gunakan Multi Undang-Undang

Kasus Dugaan Perusakan Lingkungan PT Musim Mas Masih Uji Berkas di Kejati, Jikalahari: Pengenaan Hukumnya Harus Gunakan Multi Undang-Undang

PEKANBARU - Kasus dugaan perusakan lingkungan oleh korporasi PT Musim Mas masih berproses di jalur hukum yakni di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau..

Sebelumnya, berkas perkara bolak-balik antara penyidik Polda Riau dan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau untuk melengkapi syarat formil dan materiil (petunjuk P-19).

Perkembangan terbaru, status hukum PT Musim Mas resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada Mei 2026.

Setelah penyidik kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau pada 4 Agustus 2026 setelah memenuhi seluruh petunjuk jaksa.

Dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit tanpa izin di sempadan Sungai Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan itu, taksiran kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar.

Tetapi sejauh ini publik sempat mempertanyakan keberhasilan satgas PKH yang digadang-gadang mampu mengembalikan kerugian negara, tetapi setengah hati untuk menjerat para god father mafia sawit, seperti Bachtiar Karim owner PT Musim Mas Group.

Penegakan hukum terhadap korporasi raksasa seperti PT Musim Mas Group, masih mencerminkan lemahnya negara dihadapan mafia sawit dan negara tidak hadir mengamankan kepentingan rakyat, menghadapi kejahatan korporasi raksasa. 

Satgas PKH diminta, jangan tergesa-gesa untuk berpuas diri atas keberhasilan yang telah dicapai, karena bagi publik parameter keberhasilan satgas PKH, jika mampu menyeret god father sawit Bachtiar Karim owner PT Musim Mas Group, ke terali besi.

Sementara Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) sebelumnya mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang berani menetapkan korporasi PT Musim Mas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan terkait aktivitas perkebunan sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

“Langkah Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus ini sangat penting karena menyasar korporasi untuk menyelesaikan persoalan perusakkan lingkungan hidup, khususnya hutan di sepadan sungai. Korporasi yang memperoleh keuntungan ekonomi yang jauh lebih besar dan menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan jarang tersentuh,” kata Okto Yugo Setyo, Koordinator Jikalahari.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap adanya aktivitas budidaya sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT Musim Mas, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan hasil penyidikan, kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami sawit sejak 1997 hingga 1998 dan mulai berproduksi pada 2002.

Polda Riau juga menyebut perusahaan diduga memperoleh keuntungan ekonomi selama lebih dari dua dekade dari aktivitas budidaya sawit di kawasan sempadan sungai yang seharusnya memiliki fungsi perlindungan ekologis.

Penegakkan hukum terhadap PT Musim Mas diharapkan menggunakan pengenaan multi undang-undang dan tidak terbatas pada persoalan sempadan sungai.

Jikalahari bersama koalisi Eyes on The Forest pada 2015 dan 2017 menemukan bahwa PT Musim Mas juga menjadi salah satu penadah CPO yang berasal dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Temuan tersebut mencatat fasilitas Musim Mas melalui ICOF/IBP Lubuk Gaung menerima pasokan CPO dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terindikasi menerima TBS ilegal dari kawasan TNTN, di antaranya PT Gemilang Sawit Lestari dan PT Makmur Andalan Sawit.

Praktik perdagangan TBS ilegal tersebut dinilai turut mendorong perambahan dan ekspansi perkebunan sawit ilegal yang selama bertahun-tahun menekan kawasan TNTN.

“Penggunaan multi undang-undang pada PT Musim Mas akan jauh lebih berdampak, penegakkan hukum akan menghentikan perambahan di TNTN. Jika itu dilakukan, Polda Riau bukan hanyamenyelamatkan sungai, tetapi juga menyelamatkan rumah gajah utama di Sumatera,” kata Okto.

Di samping itu, penegakkan hukum terhadap perusakan lingkungan sempadan sungai harus dijanlankan dengan tuntas. Perusakkan sempadan sungai dan kawasan resapan air di Riau bukan satu-satunya hanya melibatkan PT Musimas.

Temuan Jikalahari, kawasan di sepanjang daerah aliran sungai di Riau telah dibebani perizinan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan- Hutan Tanaman Industri (PBPH HTI) dan perkebunan sawit.

Terdapat 29 konsesi di DAS Sungai Rokan, 64 konsesi di DAS Sungai Kampar, 34 konsesi di DAS Sungai Indragiri, dan 22 konsesi di DAS Sungai Siak.

Kondisi tersebut membuat fungsi ekologis DAS terus menurun dan memperbesar risiko bencana ekologis.

Kasus ini harus menjadi momentum memperbaiki ruang ekologis di Riau. Penegakan hukum harus konsisten dan menyasar semua pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari perusakan lingkungan.  

“Polda Riau harus terus berlanjut menyasar semua korporasi yang merusak DAS di Riau, tidak boleh berhenti hanya pada PT Musim Mas sebagai perwujudan asas equality before the law di mana dalam hal ini setiap korporasi memiliki persamaan pada hukum dan peradilan yang sama,” tutup Okto.

'Kerugian ekologis Rp187,8 miliar'

Berkas perkara dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan PT Musim Mas kembali diterima Kejaksaan Tinggi Riau setelah dilengkapi penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan kerugian ekologis senilai Rp187,8 miliar di Kabupaten Pelalawan.

Penanganan perkara dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan PT Musim Mas memasuki tahapan baru setelah berkas perkara kembali diterima Kejaksaan Tinggi Riau.

Sebelumnya, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Kini, dokumen perkara kembali diteliti guna menentukan kelengkapan proses hukumnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk yang diminta jaksa peneliti sebelum berkas dikirim kembali.

"Kami menerapkan metode scientific investigation (penyidikan berbasis ilmiah) dengan mengerahkan armada ahli lintas disiplin ilmu, mulai dari pakar kerusakan tanah hingga hukum korporasi," kata Ade, Rabu (08/07).

Menurutnya, pendekatan tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

"Strategi ini berhasil mengungkap angka kerugian ekologis yang sangat fantastis, yakni menyentuh Rp187,8 miliar lebih," ujar Ade.

Kejaksaan Tinggi Riau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) membenarkan menerima kembali berkas perkara tersebut.

Selanjutnya, tim jaksa peneliti akan meme kelengkapan formil dan materiil sebelum menentukan status P-21.

Selanjutnya, tim jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan formil dan materiil sebelum menentukan status P-21.

Perkara ini bermula dari dugaan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di kawasan lindung pada sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak akhir 1990-an tanpa mengantongi izin dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.

Selain persoalan perizinan, kegiatan operasional di lokasi itu juga diduga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi dasar pelaksanaan usaha.

Ade menyebut korporasi tersebut menghadapi Ade ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila nantinya terbukti bersalah di pengadilan.

"Jika terbukti bersalah di pengadilan nanti, korporasi ini tidak hanya menghadapi denda maksimal Rp10 miliar, tetapi juga ancaman hukuman kurungan hingga 10 tahun penjara bagi pembuat kebijakan di dalamnya," tegasnya.

Hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara itu akan menjadi dasar untuk menentukan apakah penyidikan telah dinyatakan lengkap atau masih memerlukan pelengkapan sebelum dilimpahkan ke persidangan. (*)

Tags : pt musim mas, pt mm, riau, kasus perusakan lingkungan, berkas kejahatan pt mm di uji, uji berkas pt mm di kejati, kejaksaan tinggi, kejati riau,