NATUNA, RIAUPAGI.com - Penggunaan alat Centrang sempat dilarang, kini nelayan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) kembali bernafas lega karena kembali diperbolehkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Perwakilan nelayan menyambut baik diperbolehkannya kembali nelayan menggunakan alat centrang. Sebab harapan mereka untuk kembali melaut mencari ikan juga terbuka lebar.
Alat penangkapan ikan (API) yang disebut cantrang merupakan alat penangkap ikan yang menyerupai trawl atau pukat harimau. Bedanya, cantrang menggunakan jaring tetapi ukurannya lebih kecil. Satu cantrang terdiri dari kantong, mulut jaring, tali penarik, pelampung dan pemberat. Selain itu, cantrang juga dilengkapi dua tali selambar yang cukup panjang. Tali ini bisa mencapai 6.000 meter dalam kapal 30 gross ton (GT). Dengan panjang tali itu, cakupan sapuan tali bisa mencapai 292 hektar, kata Sulaiman, salah satu nelayan di Serasan dalam bincang-bincangnya ditemui, Jumat (14/2).
Sulaiman mengaku sangat senang jika pemerintah memperbolehkan kembali nelayan di Natuna menggunakan alat centrang ini. Ditanya cara mengoperasikan cantrang, Sulaiman membeberkan cantrang bisa ditebar lebih dahulu tali selambar secara melingkar. Selanjutnya, dengan menurunkan jaring cantrang, kemudian bertemu dengan tali selambar yang awal. Pada ujung kedua tali kemudian ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat, kata dia.
Namun Sulaiman menceritakan cantrang banyak digunakan nelayan dengan bobot kapal 5 gross ton. Namun, saat ini nelayan dengan kapal 30 gross ton yang dilengkapi lemari pendingin atau freezer juga bisa menggunakannya. Ikan yang didapat di dalam laut juga cukup lumayan. Mata jaring cantrang berukuran rata-rata 1,5 inci. Dengan mata jaring sebesar itu, maka semua ikan akan terjaring, ujarnya.
Tapi dia tidak menampik menggunakan centrang paling tidak hasil tangkapan ikan lebih besar seperti ikan tuna. Sementara ikan yang kecil-kecil (tangkapan sampingan) bisa digunakan sebagai pembuat bahan tepung ikan untuk pakan ternak.
Sebelumnya hasil Riset Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan bahwa selama puluhan tahun, cantrang telah mengalami modifikasi baik dari segi bentuk maupun metode operasi sehingga jenis pukat tarik ini berubah menjadi alat tangkap yang merusak lingkungan. Namun, melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar M Mochtar mengakui bahwa KKP telah mengizinkan kembali kapal dengan alat tangkap cantrang untuk melaut di Laut Natuna Utara. Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil karena perairan Natuna sempat memanas karena diterobos kapal-kapal asing.
Tiga puluh kapal cantrang yang beroperasi dengan SKM (Surat Keputusan Melaut) di Jateng tersebut, kita berikan untuk masuk ke ZEE Natuna Utara, kata Zulficar didepan media, Jumat (14/2). (rp.efa/*)
Editor: Syamsul Bahri
Tags : -,