PEKANBARU - Sedikitnya ada 1.086 narapidana dari Lapas Kelas II A Pekanbaru yang mendapatkan keberuntungan di tahun 2020 dengan menerima pemotongan masa tahanan (remisi) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Provinsi Riau.
Plt Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Alfonsus Wisni Ardianto, mengatakan bahwa sebanyak 1.086 narapidana di Lapas Pekanbaru mendapat remisi di hari peringatan Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-75. "Napi yang beruntung tahun ini dapat remisi ada 1.086 di Lapas Kelas II A Pekanbaru," katanya, Senin (17/8/2020).
Saat ini jumlah Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Pekanbaru, mencapai 1.577 narapidana yang terlibat beberapa kasus tindak pidana. Namun tak semuanya yang beruntung mendapat remisi umum di hari Kemerdekaan RI ke-75. "Ya. Remisi yang sekarang ini ada dua bagian. Remisi Umum I (RU) jumlahnya sebanyak 1.072 napi. Lalu Remisi Umum II (RU) ada 14 napi. Tapi mereka (RU II,red) tak bisa langsung keluar bebas, karena masih menjalani subsider pengganti denda," terangnya. (rp.san/*)
Tags : Kemenkumham Wilayah Provinsi Riau, Plt Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Alfonsus Wisni Ardianto,