Rokan Hilir   2020/03/03 11:23 WIB

Siap-siap DLH Lantik Satgas Pengawas Lingkungan

Siap-siap DLH Lantik Satgas Pengawas Lingkungan

ROKAN HILIR, RIAUPAGI.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melantik 9 Satuan Petugas (Satgas) Pengawas Lingkungan, anggota satgas itu nantinya disebar keberbagai wilayah di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) untuk melakukan pengasawan lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rohil, Suwandi S.Sos mengatakan, pembentukan satgas bertujuan memaksilmalkan tugas DLH mulai dari tingkat kabupaten hingga desa dalam menjalankan fungsi pengawasan. Untuk tahun 2021, kita ingin fungsi pengawasan dapat berjalan maksimal. Makanya kita lantik para anggota satgas ini, katanya.

Pengukuhan Tim Satgas Pemantauan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah digelar di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Jalan Lintas Batu Enam, Senin (2/3/2020) kemaren. Pengukuhan Tim Satgas dilakukan sebagai bentuk salah satu upaya keseriusan Dinas Lingkungan Hidup untuk menciptakan kondisi dan situasi yang nyaman, bersih dan asri. Kami sudah membentuk Tim Satgas Sampah dari beberapa pengawas Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 9 orang yang akan bertugas memberikan pemahaman/sosialisasi selama 3 bulan kedepan kepada masyarakat, ungkapnya.

Mulai hari ini sudah bekerja untuk pembagian tugas dibagi 3 shift pagi, siang dan malam dan khusus malam hanya dikota saja, jelasnya.

Tugas tim satgas memberikan pemahaman, sosialisasi agar dapat untuk mengubah perilaku mereka yang selama ini mungkin tidak peduli dengan sampah yang dihasilkan, serta membuang sampah sembarangan dan membuang sampah tidak pada jam jam yang kita tentukan. Itulah nanti akan diberikan oleh tim satgas selama 3 bulan kedepan, setelah itu baru kita masuk kedalam sanksi administrasi dan didalam sanksi administrasi ada denda yang akan kita jatuhkan kepada pembuang sampah sembarangan, kata dia.

Menurutnya, produk hukum sudah dibuat, ada peraturan daerah No 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, ada peraturan Bupati No 58 Tahun 2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik dan ada peraturan Bupati No 59 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kita berharap kepada masyarakat agar ikut serta berpartisipasi dalam pengelolaan sampah melalui proses pengurangan sampah dari sumbernya dan tidak membuang sampah sembarangan, harapnya (rp.amd/asg)

Tags : -,