AGAMA - Dewan Syariah Uni Emirat Arab (UEA) mengeluarkan fatwa agar umat Islam yang terinfeksi virus corona tidak menghadiri kegiatan shalat berjamaah, shalat Jumat, shalat Id, dan berada di tempat-tempat umum.
Fatwa ini dikeluarkan UEA pada Selasa (3/3) untuk mencegah menyebarnya virus corona. Fatwa itu berlaku untuk semua umat Islam, baik lanjut usia, orang tua, anak di bawah umur, dan siapa pun yang menderita penyakit pernapasan dan memiliki sistem kekebalan tubuh lemah. Saat Ramadhan nanti, mereka juga disarankan melakukan shalat tarawih di rumah saja daripada pergi ke masjid.
Fatwa tersebut juga menegaskan masyarakat di negara Timur Tengah ini harus mengikuti semua instruksi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti harus selalu mencuci tangan, serta menutup hidung dan mulut ketika batuk atau bersin. Hal ini penting diperhatikan untuk mencegah penyebaran kuman dan virus corona.
Mereka yang dicurigai terinfeksi Covid-19 harus dikarantina dan berkomitmen pada program perawatan yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan, kata Dewan Syariah UEA seperti dikutip dari laman resmi Gulf News, Rabu (4/3).
Terkait dengan pelaksanakan ibadah haji dan umrah, Dewan Syariah UEA juga menegaskan semua umat Islam diwajibkan mematuhi instruksi yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Karena, pemerintah Saudi sejatinya ingin menjaga kesehatan dan keselamatan jamaah yang ingin beribadah ke tanah suci.
Di samping itu, Dewan Syariah UEA juga menekankan semua pihak harus bekerja sama dengan otoritas yang kompeten dan memberikan dukungan yang diperlukan. Hal ini untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak benar tentang virus corona. Informasi harus diperoleh dari sumber resmi dan pihak yang berwenang, kata fatwa itu.
Fatwa yang dikeluarkan UEA ini juga meminta semua pihak memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkannya. Selain itu, masyarakat juga tidak boleh mengambil keuntungan dari munculnya fenomena virus corona ini dengan menaikkan harga, terutama produk farmasi dan layanan perawatan. (*)
Tags : -,