Pabrik kelapa sawit (PKS) tentunya menjadikan daerah sebagai lumbung investasi yang potensial
araknya pendirian pabrik kelapa sawit (PKS) tentunya menjadikan daerah sebagai lumbung investasi yang potensial, sepanjang para investor patuh dan taat atas semua aturan yang berlaku.
Kita sangat mendukung pertumbuhan investasi untuk saat ini maupun mendatang dan diharapkan tingkatnya bisa berkembang, selain keuntungan yang diperoleh pada peningkatan Pendapatan Asili Daerah (PAD) melalui pajak, juga tentunya dapat mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang berada disekitar perusahaan, Kata H Suwardi Ritonga, Wakil Ketua DPRD Indragiri Hulu (Inhu), Riau dikonfirmasi lewat WhatsApp nya, Kamis (12/32020).
Maraknya pendirian pabrik sawit di daerah mayoritas berpenduduk Melayu Indragiri itu, menurut Suwardi, pihaknya menilai yang berkompeten tetap melakukan cek dan ricek ke lapangan, memeriksa perizinan yang dimiliki, karena mereka mengejar target pendapatan dari penerbitan izin yang mereka keluarkan, imbuhnya.
Cara mendapatkan izin dari pihak terkait, misalnya pada kantor pelayanan terpadu (KPT) dan kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH). Sipengelola PKS sudah harus melengkapi segela perizinan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jadi ketika PKS itu beroperasi tidak terjadi berbagai masalah sosial dan kriminal.
Dia menuturkan, tidak menutup kemungkinan, banyak masyarakat konflik karena akibat limbahnya mencemari lingkungan. Ini contoh kejadian-kejadian yang sering dilalui akibat dari manipulasi data dalam pengajuan penerbitan izin, ada lagi contoh tanda tangan masyarakat di sekeliling PKS dimanipulasi, yang menyatakan setuju PKS itu didirikan, semua sebelum mendirikan pabrik harus jelas dan dilengkapi lebih dahulu persyaratan-persyaratannya, Suwardi tak menampiknya.
Kantor BLH sebelum menerbitkan izin yang dimohonkan pengelola PKS tentang AMDAL/UKL-UPL harus dilakukan pengujian. Tiga bulan sebelum izin diterbitkan, BLH harus wajib memberitahukan kepada publik/masyarakat setempat yang daerahnya akan didirikan PKS, kantor KPT juga bisa membatalkan atau tidak mengeluarkan surat izin tempat usaha (SITU), surat izin usaha perdagangan (SIUP) surat izin keterangan tempat usaha (SKITU), dan izin lainnya yang dibutuhkan PKS tanpa memiliki kebun itu.
Menyinggung masih adanya pabrik sawit berdiri tanpa kebun, Suwardi menilai pengusaha bisa membina hubungan dengan petani sawit kemitraan. Namun dia mengaku memang pabrik sawit tanpa kebun ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 98 tahun 2013. Yang pada butiran pasal 10, 11, usaha industri hasil perkebunan untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20% dari kebun sendiri, dan kekurangannya dari kebun masyarakat/perusahaan perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.
Suwardi, tidak menjelaskan jumlah pabrik sawit yang ada di Inhu saat ini, namun dirasakan jumlah pabrik dinilainya telah berlebih dan keberadaan mereka diyakini dapat memicu persaingan sehat dalam mendapatkan tandan buah segar kelapa sawit.
Kalaupun diberikan izin, Pemerintah yang memberikan izin pembangunan PKS, hendaknya mempertimbangkan kembali lokasi yang layak, agar semua PKS memiliki minimal 20 persen bahan produksinya berasal dari kebun sendiri.
Ketua Pansus (Panitia Khusus) Perizinan Perkebunan, DLHK juga dimintanya untuk mendata jumlah unit pabrik sawit yang ada di Inhu baik soal pabrik yang tidak punya kebun sawit sebagai pasokan bahan baku. Program kerja dewan tetap melanjutkan tentang hadirnya pabrik sawit di daerah ini, ungkapnya tanpa menyebutkan apakah pabrik sawit tanpa kebun itu harus ditindak dengan tegas berupa penutupan yang jelas tidak memenuhi aturan. (rp.sdp/*)
Tags : -,