Headline Pekanbaru   2021/01/26 14:27 WIB

12 Kecamatan Sudah Zona Kuning, Berarti Boleh 'Buka Sekolah'

12 Kecamatan Sudah Zona Kuning, Berarti Boleh 'Buka Sekolah'
Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Riau, dr Wildan Asfan Hasibuan

PEKANBARU - Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka bisa dilakukan dilakukan di zona hijau. Namun, tidak semua daerah mau memulai kegiatan belajar mengajar dengan cara tersebut.

Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Riau, dr Wildan Asfan Hasibuan mengungkapkan, saat ini jumlah kecamatan di Kota Pekanbaru yang berstatus zona orange Covid-19 semakin berkurang. Hanya tersisa tiga kecamatan yang masih berstatus zona orange Covid-19. Yakni kecamatan Tenayan, Marpoyan Damai dan Bukit Raya. Sedangkan 12 kecamatan lainya sudah turun ke zona kuning Covid-19. Yakni Kecamatan Senapelan, Tuan Madani, Bina Widiya, Payung Sekaki, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Sail, Rumbai, Rumbai Barat, Kulim serta Sukajadi.

"Jadi kalau dilihat secara keseluruhan sebenarnya Kota Pekanbaru sudah masuk dalam zona kuning. Tapi kalau kita mengacu ke datas nasional memang Kota Pekanbaru masih zona orange, tapi kita hitung sendiri sudah kuning, artinya bisa dimulai kegiatan belajar tatap muka," kata Wildan, Selasa (26/1).

Mengingat disebutkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengungkapkan alasan di balik rencana pemerintah memulai kegiatan sekolah secara tatap muka selain pada zona hijau kegiatan belajar mengajar secara tatap muka telah dilakukan di zona hijau. Namun, menurut penjelasan Kemendikbud, tidak semua daerah mau memulai kegiatan belajar mengajar dengan cara tersebut. "Keputusan untuk kegiatan tatap muka kembali pada pengelola sekolah, guru dibimbing kepala dinas di daerah, termasuk partisipasi orang tua. Sehingga ketika sekolah dimulai, segala risiko yang terjadi telah diperhitungkan," ujar Doni, Jumat kemarin.

Menurutnya, per 2 Agustus 2020, ada 163 daerah yang masuk zona kuning yang akan bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka. Zona kuning berarti ada beberapa kasus Covid-19 dengan beberapa penularan lokal. Kendati demikian, zona kuning menerapkan protokol kesehatan yang sama dengan zona hijau, yaitu mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi, pengetesan, pemantauan, dan isolasi mandiri. "Tetapi sesuai kebijakan Kemendikbud, mas menteri polanya hampir sama dengan zona hijau. Keputusan memulai sekolah juga dikembalikan kepada daerah bupati, wali kota, dan gubernur karena pejabat yang paling tahu situasi masing-masing," kata Doni. (*)

Tags : Zona Kuning, Pekanbaru, 12 Kecamatan Zona Kuning, Sudah Boleh Buka Sekolah,