PEKANBARU - Sebanyak 12 ruas jalan di beberapa kecamatan di Kabupaten Kampar menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"12 ruas jalan yang ada di Kabupaten Kampar diambil alih Pemprov Riau."
"Ada 12 ruas jalan di kabupaten kampar yang menjadi kewenangan provinsi. Ruas jalannya sama, tidak ada penambahan. Hanya saja berubah penyebutan nama," kata Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Teza Dasra, Senin (26/2).
Penetapan status jalan provinsi di Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.7464/X/2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Ruas Provinsi di Riau.
Jadi 12 ruas jalan itu tidak ada penambahan ruas.
Teza Desra menyatkan, terdapat satu ruas yang beralih status menjadi ruas kabupaten, yakni Jalan Sei Silam.
"Berubah penyebutan nama ruas. Hal ini agar ruas jalan yang berada di perbatasan antar kabupaten ada batas wilayah. Seperti jalan tapung-kandis dan tapung-tandun diganti nama," sebutnya.
Berikut 12 ruas jalan provinsi di Kabupaten Kampar:
Teza menegaskan, ruas jalan provinsi di Kabupaten Kampar sama seperti sebelumnya. Bahkan satu ruas beralih status menjadi ruas kabupaten, yakni Jalan Sei Silam.
"Ruas jalan provinsi di Kampar masih sama. Hanya saja yang berubah penyebutan nama ruas. Hal ini agar ruas jalan yang berada di perbatasan antar kabupaten ada batas wilayah. Seperti jalan Tapung-Kandis dan Tapung-Tandun diganti nama. (*)
Tags : jalan kabupaten, ruas jalan kabupaten, ruas jalan kabupaten kampar, ruas jalan kabupaten diambil alih pemprov riau,