Lingkungan   2020/03/29 18:23 WIB

Ditengah Penyebaran Corona, Hutan Dikorbankan?

Ditengah Penyebaran Corona, Hutan Dikorbankan?
class=wp-image-21552
H Darmawi Aris SE

LINGKUNGAN - Direktur Investigation Coruption Indonesia (ICI), H Darmawi Aris SE, Minggu (29/3/2020) menyesalkan adanya kebijakan Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan aturan dengan Nomor 15/2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

Aturan akan efektif 27 Mei ini, Darmawi menilai itu akan berpotensi merusak perbaikan tata kelola kehutanan, ekspor kayu tak lagi wajib Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) alias tak perlu dokumen verifikasi legal (V-Legal) perlu dipertimbangkan, sebut dia.

Menurutnya ini dinilai bisa mengancam kelestarian hutan terutama upaya perbaikan tata kelola kehutanan. Permendag baru ini akan mencabut aturan Permendag Nomor 38/M-DAG/PER/6/2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

Berdasarkan Nota Dinas Kementerian Perdagangan Nomor 490/SJ-DAG.7/ND/03/2020 menyebutkan, latar belakang penerbitan regulasi ini, antara lain, untuk memberikan kepastian berusaha guna mendukung efektivitas ekspor produk infustri kehutanan. Juga untuk menjalankan hasil keputusan rapat koordinasi bidang perekonomian, perlu penyederhanaan perizinan produk industri kehutanan.

Ini memperlihatkan, pemerintah sembrono dalam proses pengambilan kebijakan tanpa melihat pada perjuangan Indonesia untuk keluar dari stigma sebagai negara buruk dalam pengelolaan sumberdaya hutan, katanya.

Dia menilai, kalau permendag ini tetap berlaku, akan membuka peluang kayu-kayu dari hasil pembalakan liar, maupun merusak hutan masuk pasar ekspor.

Surat keberatan ke presiden

Untuk merespon permendag ini, ICI akan mengirimkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo. Poin utama dari surat itu meminta presiden memerintahkan Menteri Perdagangan mencabut atau merevisi permendag. Aturan ini, tidak selaras dengan komitmen pemerintah dalam pemeberantasan illegal logging dan perdagangan kayu ilegal.

Nantinya surat itu bisa disampaikan melalui saluran elektronik dan pos ke presiden dengan tembusan Kantor Staf Presiden (KSP), Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

ICI, juga mendorong Menteri LHK segera negosiasi dengan Mendag dan Menko Perekonomian membahas permendag ini agar segera revisi. Permendag harus masuk kewajiban penggunaan dokumen V-legal. Hingga KLHK bisa mengeluarkan peraturan detil dalam Permen LHK tentang ketentuan teknis dalam penggunaan dokumen V-legal untuk eksportir, katanya.

Menurutnya, kalau pemerintah berinisiatif membantu industri kecil menengah (IKM) dengan cara memberikan subsidi atas pembiayaan V-legal tentu bagus. Harus jelas pengaturannya agar tepat sasaran dan keberlanjutan terjamin hingga IKM dapat bersaing di pasar global, katanya.

Alasan Covid-19, korbankan hutan

Sebelumnya, berdasarkan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 12 Maret 2020 terkait stimulus ekonomi kedua untuk penanganan dampak Covid-19 disebutkan, stimulus non-fiskal salah satu dokumen V-Legal dan Health tidak lagi jadi dokumen persyaratan ekspor kecuali diperlukan eksportir.

Implikasinya, terdapat pengurangan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor 749 kode HS yang terdiri dari 443 kode HS pada komoditi ikan dan produk ikan dan 306 kode HS untuk produk industri kehutanan. Namun Ganda menilai, dengan permendag itu apapun produk berbahan kayu yang dulu wajib V-Legal, sudah tidak lagi wajib.

Pada regulasi sebelumnya, V-Legal dalam syarat administrasi ketika hendak ekspor dan ini jadi kelebihan sistem SVLK. Meski tidak bisa dikatakan benar-benar menghambat peredaran kayu ilegal, tapi ini bisa memperlambat. Kita khawatir, permendag ini malah membuka ruang besar penyelundupan kayu ilegal keluar daerah, ungkapnya.

Selama ini, katanya, banyak kayu ilegal dicampur kayu legal seperti di Riau. Kondisi ini, katanya, menunjukkan ada V-Legal saja, masih ada ruang nakal. Harusnya ruang itu ditambal (diperbaiki), bukan justru pemerintah menghapus sama sekali. (rp.sdp/*)

Tags : -,