PEKANBARU, RIAU PAGI.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau membebaskan sekitar 2.000 narapidana yang tengah menjalani hukuman penjara di berbagai lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Lucky Agung Binarto, mengatakan hal itu sesuai dengan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Di seluruh Riau ada sekitar 2.000 orang napi yang segera dibebaskan, ujarnya, Sabtu (4/4).
Kondisi Lapas dan Rutan yang ada di Riau saat ini, kata Lucky, sudah over kapasitas, penuh dan sesak. Ada sebanyak 12.845 napi yang tersebar di lapas dan rutan di 12 kabupaten kota itu.
Jika ada terdapat napi yang dinyatakan positif terjangkit virus itu, maka akan membahayakan tahanan lainnya.
Langkah ini tentu kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan covid-19 itu, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal menjelaskan meski kebijakan itu diambil, namun tetap ada beberapa ketentuan agar asimilasi itu dapat diperoleh narapidana. Misalnya, para napi setidaknya telah menjalani setengah dan dia pertiga masa pidana.
Perilaku saat menjalani masa tahanan juga menjadi pertimbangan. Bahkan meski telah bebas para napi tersebut akan tetap kita awasi. Mereka juga wajib lapor, kata Maulidi.
Menurut maulidi, saat ini belum ada napi di Riau yang terinfeksi virus asal China tersebut. Napi kita belum ada. Yang akan kita lakukan, selain membebaskan napi, kita juga akan lakukan penyemprotan disinfektan di seluruh lapas dan rutan di seluruh Riau, jelasnya.
Langkah itu, rencananya akan dipimpin langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. (rp.san/*)
Editor: Abdulah Sani
Tags : -,