JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan data hingga 9 April 2020 pekerja yang dirumahkan dan di-PHK akibat pandemi Covid-19.
Pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja. Sedangkan pekerja yang di-PHK sebanyak 160.067 pekerja. Totalnya mencapai 1.240.832 pekerja.
Sedangkan jumlah pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 265.881 pekerja. Sehingga secara keseluruhan total pekerja yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.506.713 pekerja.
Menaker Ida Fauziyah menambahkan, dari hampir 1,5 juta pekerja terdampak tersebut, sekitar 10 persen mengalami PHK dan 90 persen dirumahkan. Artinya, PHK benar-benar menjadi alternatif terakhir atau menjadi upaya terakhir pengusaha dalam mengantisipasi dampak pandemi virus corona.
Saya terima kasih sekali kepada teman-teman pengusaha yang benar-benar melakukan berbagai upaya alternatif untuk menghindari PHK, kata Ida dirilis kumparan, Senin (12/4/2020).
Ada berbagai alternatif yang sering diimbau Kemenaker kepada pengusaha. Pertama, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (manajer dan direktur).
Kemudian mengurangi shift kerja, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu.
Menurut Ida, semua alternatif tersebut, hendaknya dibahas atau didiskusikan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan jika tak ada SP atau SBnya.
Prinsipnya, apa yang menjadi kesulitan pengusaha dibuka secara transparan dan apa yang menjadi harapan pekerja didengar oleh pengusaha, kata Ida.(*)
Tags : -,