Hukrim   2020/04/21 23:16 WIB

Gegara Menelpon, Suami Tebas Leher Istri Pakai Parang

Gegara Menelpon, Suami Tebas Leher Istri Pakai Parang

AGAMA - Dalam beberapa hari lagi, umat Islam akan menyambut bulan suci Ramadhan. Untuk tahun ini, kaum Muslimin masih menghadapi situasi pandemi Covid-19.

Menurut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, kaum Muslimin diimbau untuk tetap di rumah masing-masing selama Ramadhan ini. Akan tetapi, masjid di tiap komunitas Muslim dapat terus difungsikan. Memang, kegiatan yang mengumpulkan jamaah di masjid seyogianya dihentikan selama pandemi covid-19. Namun, tempat ibadah Muslimin itu dapat tetap hidup dengan mengumandangkan azan.

Walaupun tidak diselenggarakan tarawih, masjid tetap berfungsi. Misalnya, mengumandangkan azan dan informasi kegiatan warga, kata Abdul Mu'ti driliris Republika.co.i, Senin (20/4)

PP Muhammadiyah telah mengeluarkan maklumat sehubungan dengan pandemi Covid-19,. Pihaknya mengimbau kaum Muslimin, terutama warga Persyarikatan Muhammadiyah untuk melaksanakan shalat Jumat dan shalat tarawih di rumah masing-masing.

Penyelenggaraan shalat Jumat itu dapat diganti dengan shalat zuhur di kediaman masing-masing. Shalat tarawih hukumnya sunnah. Memang sangat dianjurkan, tetapi apabila tidak dilaksanakan tidak melanggar hukum. Bagi yang melaksanakan shalat tarawih di rumah, hendaknya tetap memenuhi protokol kesehatan, kata Abdul Mu'ti.

Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 tetap ada hingga bulan Ramadhan dan Syawal, maka terdapat beberapa tuntunan sebagai berikut:

  1. Shalat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing. Takmir tidak perlu mengadakan shalat berjamaah di masjid, mushala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadhan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya.
  2. Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
  3. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas. Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
  4. Shalat Idul Fitri adalah sunah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun, apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya Covid-19 belum mereda, shalat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.

(*)

Tags : -,