Headline Internasional   2020/04/22 16:15 WIB

WHO: Situasi Terburuk Pandemi Covid-19 Masih Menanti

WHO: Situasi Terburuk Pandemi Covid-19 Masih Menanti

PELALAWAN, RIAUPAGI.com- Penasehat Hukum DR Kamaruddin Simanjuntak SH MH beberkan kelemahan Pendeta Iwan Sarjono anak dari Joh Fiter Sihaan.

Menurut Kamaruddin, Pendeta Iwan Sarjono SH, sudah terlampau sering membuat laporan palsu mulai dari kepemilikan sofgun, penguasaan BPKB mobil dengan pemalsuan KTP, kemudian Ayahnya sendiri dikatakan telah mati dan penjualan rumah Ayahnya tanpa hak di Bagan Batu, dll. Diduga yang bersangkutan memiliki banyak uang, maka laporannya selalu diterima oleh penyidik Kepolisian RI khususnya penyidik Polres Pelalawan Riau, kata Kamaruddin melalui WhatsApp (WA), Selasa (20/4/2020).

Pendeta Iwan Sarjono disebutkan telah empat kali melakukan pencegatan provokasi kepada adiknya dan mengajak berkelahi di tempat dan waktu yang berbeda, seperti: pada pukul 09.00 Wib di Bukit Horas, Yusuf belum mau terpancing; sekira pukul 15.30 di warung Gultom, saat Yusuf memanen sawit bersama saksi Siahaan selaku ketua RT juga diambil/dirampas oleh Iwan Sarjono dengan cara menuduh Yusuf sebagai pencuri/penadah buah sawit.

Yusuf tak ingin terjadi pertengkaran dan mengalah pergi dari warung Gultom yang direkam melalui video; sekira 200 meter dari warung Gultom persisnya didepan rumah penjual es batu dibawah pohon jengkol Yusuf kembali dicegat oleh Sarjono dengan cara menyalib mobil Grand Max milik Yusuf menggunakan sepeda motor mega pro dan terjadi adu kepala (sesuai versi rekaman suara dan video milik Piknem Sariaman, Ketua RT); Sekira pukul 17.00 Wib tepatnya di ram penanpungan buah sawit, Iwan Sarjono melakukan kembali melakukan provokasi dan intimidasi namun tidak dilayani Yusuf.

Lagi-lagi Yusuf dicegat Iwan Sarjono dan isterinya Marittan Pardosi (aksi terekam video) ditempat yang berbeda dan menuduh Yusuf sebagai pencuri dan penadah tandan buah sawit (TBS) dikebun milik Ayahnya sendiri Manaek Siahaan. Walaupun panen tandan buah sawit tersebut adalah karena disuruh oleh Manaek Siahaan, akan tetapi Iwan Sarjono Siahaan menuduh adiknya sebagai pencuri dan penadah TBS dan melaporkannya kepada Polres Pelalawan.

Alhasil penyidik menangkap dan menjadikan tersangka serta menahan Yusuf tanpa pernah meminta bukti surat kepemilikan Iwan Sarjono dan tanpa pernah memintai keterangan Manaek Siahaan selaku pemilik kebun sawit yang memerintahkan panen sawit.

Iwan Sarjono Siahaan juga pernah melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri Yusuf Siahaan, dengan cara mencegat sebanyak empat kali di ditempat yang berbeda pada hari yang sama, dan merampas buah sawit hasil panenan adiknya dikebun milik ayahnya, lalu membenturkan kepalanya (versi rekaman vidio milik Piknem Sariaman Ketua RT), namun penyidik kepolisian dari Polres Pelalawan sengaja hanya menerima dan memproses laporan Iwan Sarjono Siahaan. Sementara laporan Yusuf, dengan kawan kawannya tidak pernah diproses hingga sekarang secara obyektif, kata Kamaruddin Simanjuntak.

Penyidik Kepolisian Polres Pelelawan, dengan sengaja tidak menanyakan bukti surat kepemilikan atas ladang kelapa sawit milik Iwan Sarjono Siahaan walapun dikatakan bahwa ladang kelapa sawitnya itu bersumber dari pemberian Tulangnya Parningotan Siregar (sesuai rekaman video) pada pertengkaran di empat tempat dan waktu berbeda dalam hari yang sama. BAP Saksi Pelapor atas nama Iwan Sarjono Siahaan dan rekaman & amp; BAP Saksi Piknem Sariaman Ketua RT setempat serta pada keterangan saksi-lainnya.

Klaim Iwan Sarjono Siahaan dibantah Parningotan Siregar dan isterinya Boru Silitonga serta Pengacaranya Gultom di Hotel Puraya, lalu Iwan Sarjono Siahaan seketika telah merubah keterangannya di sidang pengadilan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 April 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim serta Penasehat Terdakwa Yusuf. Ini jelas memberikan keterang palsu dibawah sumpah sesuai pasal 242 KUHP, ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Iwan Sarjono Siahaan mengatakan bahwa keterangannya di dalam BAP Penyidikan sebagai keterangan yang tidak benar Palsu dan atau dalam Penyidik Polres Pelalawan, lalu mengganti keterangannya dengan cara mengatakan bahwa tanah atau ladang kelapa sawit miliknya seluas 10 hektar dan 20 haktar adalah bukan berasal dari pemberian pamannya Parningotan Siregar, melainkan berasal dari Ninik Mamak pada tahun 2008 yang lalu.

Setelah sidang selesai, pada hari Kamis 9 April 2020, keesokannya Jumat tanggal 10 April 2020 disebutkan Iwan Sarjono telah menemui Ninik Mamak melalui Ato disalah satu restoran, dimana yang bersangkutan mengatakan, bahwa Ninik Mamak alias Ato tidak pernah menyerahkan/memberikan tanah baik atas 10 ha dan 20 ha dan/atau 500 ha kepada Iwan Sarjono Siahaan. Yang benar adalah Ninik Mamak bersama Almarhum Malik hanya pernah menghibahkan atau menyerahkan tanah/ladang sawit kepada Manaek Siahaan, terang Kamaruddin.

Demikian juga keterangan dari Batin Hitam Arifin mengaku juga tidak pernah menyerahkan tanah/ladang sawit semeter pun kepada Iwan Sarjono Siahaan, sebab tahun 2008 Ninik Mamak alias Ato dan Arifin belum kenal dengan Iwan Sarjono Siahaan.

Kamaruddin menjelaskan bahwa pada tahun 2008 Iwan Sarjono Siahaan masih kuliah di Universitas Dharma Agung, Medan (Sumut) dengan Program Jurusan Ilmu Hukum, sehingga tidak mungkin punya uang untuk membeli ladang sawit seluas 10 ha, 20 ha apalagi sampai 500 ha. Walaupun Iwan Sarjono Siahaan diduga telah terbukti selalu membuat laporan palsu, namun diduga juga karena kekuatan uangnya dan/atau sponsornya, maka laporan palsunya kembali diterima oleh Penyidik Polres Pelalawan. Pada Minggu tanggal 19 April 2020 sekira Pukul 16.00 WIB Yusuf dituduhkan melakukan pencurian dan perampasan panen buah sawit milik Manaek Siahaan diatas lahan 500 ha dan atau 200 ha milik pribadi Manaek, berikut merampas dan atau mencuri sepeda motor milik pekerja panen TBS dimaksud, akan tetapi tanpa hak tanpa surat kepemilikan, telah melaporkan pekerja panen sawit.

Kami akan terus mengawal dan memantau serta melaporkan perkembangan perkara ini kepada Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim polri, Irwasum Polri dan Kadivpropam Polri serta Kapolda Riau, karena sebelumnya penyidik Kepolisian Polres Pelalawan terbukti telah berpihak kepada Pendeta Iwan Sarjono Siahaan dengan cara sepihak hanya bersedia memproses laporan Pendeta Iwan Sarjono Siahaan dan sengaja menyembunyikan dan atau sengaja tidak memproses laporan atas nama John Fieter Siahaan, Daniel Siahaan dan Yusuf Siahann serta Manaek Siahaan sekalipun ada banyak saksi, bukti bukti surat, termasuk hasil visum et repertum, kata Kamaruddin.

Sementara Kapolres Kabupaten Pelawan, AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi dikonfirmasi berjanji akan mengecek kembali persoalan ini. (rp.mul/*)

Editor: Mufli Gusendhi

Tags : -,