PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Masyarakat Kota Pekanbaru diharapkan dapat hidup normal kembali jika Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa dipatuhi.
Mengingat Gubernur Riau Syamsuar telah menegaskan berulang kali tentang pentingnya upaya bersama untuk mematuhi PSBB yang telah diberlakukan sejak 17 April 2020 dan ini kembali dilanjutkan dengan memperpanjang masa PSBB hingga Mei mendatang.
Ia juga mengatakan diharapkan pada bulan Juni Kota Pekanbaru dapat menurunkan kasus covid-19 dan pada Juli diharapkan sudah bisa mulai mengawali hidup normal kembali. Pemerintah juga mengumumkan larangan mudik yang berlaku Jumat (24/04), sementara pesawat komersial dan carter juga dilarang mulai pada hari yang sama sampai tanggal 1 Juni mendatang.
Sampai Senin (27/04), menurut data Pemerintah Kota Pekanbaru, sementara Orang Dalam Pemantauan (OPD) di Pekanbaru mencapai 221 orang dan jumlah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) 27 orang dan ini terus masih bertambah.
Seperti disebutkan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman bahwa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya diperpanjang demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Sementara terkait kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru, selama PSBB sudah mulai terlihat perlambatan penambahan kasus positif.
Alhamdulillah, dari pemaparan Dinas Kesehatan Pekanbaru ada terjadinya perlambatan penularan. Artinya, ada pengurangan-pengurangan di titik-titik tertentu, kata Mas Irba Sulaiman didepan wartawan, Rabu (29/4/2020).
Menurutnya, dalam 4 hari terakhir tidak ada penambahan kasus positif Covid-19 di Pekanbaru. PSBB periode kedua juga diterapkan selama 14 hari atau sama dengan periode pertama. PSBB kita perpanjang. Periode kedua mulai 1 hingga 14 Mei 2020. Untuk periode pertama berakhir pada 30 April 2020.
Mas Irba mengatakan, perpanjangan PSBB tidak perlu mengajukan izin lagi, tapi hanya melaporkan hasil selama periode pertama kepada Kementerian Kesehatan. Sebelumnya rapat evaluasi PSBB periode pertama telah dilakukan dan hasil evaluasi oleh Pemkot Pekanbaru bersama DPRD, MUI, Kepolisian, TNI dan instansi lainnya. Pertama, selama penerapan PSBB tahap awal mungkin ada kekurangan-kekurangan dari kita, itu wajar saja. Tentu akan kita benahi PSBB tahap kedua. Kemudian ada menuai kritikan, itu juga hal biasa, kata Irba.
Sanski Lebih Tegas
Evaluasi kedua membahas soal pelanggaran PSBB. Pada periode kedua ini, masyarakat yang masih belum taat peraturan akan diberikan tindakan tegas. Selama PSBB periode pertama, masih banyak yang melakukan pelanggaran. Misalnya, tidak pakai masker, tidak jaga jarak, pengendara sepeda motor berboncengan tidak satu keluarga, warga yang keluyuran tanpa kepentingan dan lainnya.
Pelanggaran selama PSBB ada 1.000 lebih yang dipaparakan kemarin sama Kapolresta Pekanbaru. Jadi kita tekankan lagi, karena kita sekarang sudah penegakan hukum. Kalau masih ditemukan melanggar, bisa dikenakan sanksi pidana, kata Irba.
Namun Mas Irba juga menyebutkan jumlah kasus positif yang saat ini masih tercatat 19 orang. Dari jumlah tersebut, 8 pasien masih dirawat, 8 pasien sudah sembuh dan dipulangkan dan 3 pasien meninggal dunia. Dia meminta masyarakat agar lebih patuh dengan peraturan pemerintah. Terlebih pada PSBB periode kedua, peraturan akan lebih diperketat.
Pelanggar PSBB ditindak
Sementara aparat penegak hukum bertindak tegas dalam mengawal pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru yang dimuali Rabu ini, pelaku pelanggar PSBB Kota Pekanbaru diajukan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebanyak 16 orang Tersangka menjalani proses sidang pengadilan secara online dari Mapolresta, dari 2 TKP kasus yang berbeda, kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
Pada Sabtu yang lalu aparat Polresta Pekanbaru mengamankan 1 orang laki-laki yang mencoba melawan petugas dan tidak menuruti perintah aparat/petugas untuk menjalankan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru.
Kejadian bermula tanggal 18 April sekitar 11.00 Wib di Warnet Jalan Rambutan, Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru, pelaku yang berinisial RP, 65 Tahun (seorang buruh harian lepas) beralamat di Jl. Pramuka III no.27 Kel Lolong Belanti Padang Utara, Padang, Sumbar tersebut kedapatan asyik bermain game bersama 3 orang lainnya di warnet tersebut.
Petugas Kepolisian yang mendapatkan informasi adanya Warnet yang buka, langsung menuju ke lokasi dan mendapati kondisi warnet yang masih beroperasi dengan pemain lebih kurang 4 orang, dan 1 orang operator yang merupakan pemilik warnet. Namun setelah diberikan himbauan berulang kali untuk bubar dan menutup warnet, tidak diindahkan oleh pelaku, terangnya.
Sementara itu jajaran Ditkrimum Polda Riau menjaring 15 orang pelaku atas nama FR dan rekannya (15 Orang) dari TKP sebuah tempat hiburan di Jl Soekarno Hatta Kota Pekanbaru pada hari Jumat, 10 April 2020 jam 23.00 wib. Dimana pada saat pelaksanaan operasi ditemukan tempat hiburan masih buka dan beroperasi dan di salah satu room ditemukan 15 orang sedang melakukan pesta ulang tahun dengan cara minum-minuman keras dan memakai narkoba (dari hasil test urine), kemudian diserahkan ke Yayasan Mercusuar untuk direhabilitasi dan dilakukan proses penegakan hukum.
Setelah proses penyidikan rampung, dan sesuai koordinasi dengan PJU dan Hakim, hari ini dilakukan sudang secara online terhadap Tersangka dan terbuka untuk umum. Tersangka disidang dari Mapolresta oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendy SIK SH MSi mengatakan bahwa Kepolisian Daerah Riau mengawal dan menjamin PSBB terlaksana sesuai dengan Perwako No 74, dan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar. Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB setelah upaya lain yang sudah dilakukan namun masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan. Agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah, katanya menambahkan bahwa penindakan dilakukan secara profesional dan proporsional mengedepankan upaya persuasif demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. (rp. muf, ron, san/*)
Editor: Abdulah Sani
Tags : -,