Lingkungan   2020/05/19 18:38 WIB

9 Tahun PT Agro Abadi Abaikan HGU-CSR

9 Tahun PT Agro Abadi Abaikan HGU-CSR

Sebuah perusahaan perkebunan sawit berlokasi di Kabupaten Kampar dituding tidak pernah menyalurkan dana Corporate Social Responsibility/CSR

class=wp-image-23463

nik dan lucu, namun begitulah yang terjadi. Sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kampar, Riau, tidak pernah menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Tak tanggung-tanggung, diperkirakan sudah 9 tahun lamanya sejak perusahaan itu tidak memberikan dana kompensasi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat sekitar.

Apa itu CSR? semua orang sudah tau, kata Takim, Koordinator Aliansi Mahasiswa Riau Peduli Kampar yang megaku sudah mendatangi Kantor Gubernur Riau bersama puluhan mahasiswa yang tergabung pada Rabu 18 Februrari 2020 lalu.

Takim kepada wartawan mengaku tiga tahun terakhir telah memperhatikan PT Agro Abadi yang memiliki luasan kebun 4.061 hektare dijadikan kebun KKPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggotanya), terkait dengan masalah CSR ini, kan sudah diwajibkan oleh peraturan Disnakertrans Riau agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau dapat menyalurkannya, tanya dia.

Ya wajib kan. Perusahaan apapun sesuai dengan aturan memang harus mengeluarkan CSR sebagai bentuk kepedulian perusahaan bagi masyarakat terdampak, terang Takim yang menekankan kembali saat dikontak melalui sambungan telepon.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Jonli, sebelumnya diminta tanggapannya melalui sambungan telepon mengaku akan mengecek kebenaran abainya PT Agro Abadi. Perusahaan itu meski kita cek di Bappeda dulu, sebutnya yang untuk Riau sendiri saat ini sebanyak 92.893 tenaga kerja sudah dirumahkan akibat dampak dari kasus virus Corona (Covid-19).

class=wp-image-23466

Menyikapi perusahaan PT Agro Abadi yang berada di Kabupaten Kampar yang tak menyalurkan CSR nya itu, Takim bercerita telah meminta Gubernur Riau Syamsuar dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau untuk memanggil manajemen. Gubenur dan DLHK ya serius ya, persoalan ini sudah cukup lama dan belum ada penyelesaiannya, ungkapnya.

Aliansi Mahasiswa Riau Peduli Kampar ini juga mencurigai perizinan perusahaan yang dinilai masih bermasalah. Bagaimana perusahaan bisa merealisasikan CSR sesuai aturan, sementara izin pengelolaan kelapa sawit juga belum ada dari Kementrian terkait, jelas Takim.

Satgas Kebun Ilegal bentukan Gubernur Riau semestinya dapat segera bergerak di lapangan, tak hanya PT Agro Abadi saja, seluruh kebun ilegal di Riau wajib dikembalikan kepada negara karena ini merupakan tindakan yang merugikan masyarakat, kata Takim.

Begitu juga disebutkan Sekjen Gerakan Mahasiswa Pelalawan Indonesia (GMPI), Syariat yang turut dalam aksi tersebut mendukung penuh gerakan yang disuarakan Aliansi Mahasiswa Riau Peduli Kampar. Kami juga sudah mendatangi Diskrimsus Polda Riau terkait kasus Karhutla PT Adei Plantation. Selain itu, kami juga menduga kebun mereka ilegal, kami berharap Ini juga menjadi perhatian khusus dari pemerintah dan penegak hukum. Kami akan suarakan kembali persoalan ini, ucapnya.

Perusahaan menyalah segera ditutup

Demikian juga halnya Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm) Indonesia Law Emforcent Monitoring (Inlaning) yang minta agar seluruh areal PT Agro Abadi seluas 4.061 hektare dijadikan kebun KKPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggota) segera ditutup.

Kita minta seluruh areal dijadikan kebun KKPA oleh perusahaan ini agar dapat ditutup saja, kata Kepala Divisi Operasinal Inlaning, Syailan Yusuf pada wartawan.

Perusahaan itu tersebar di dua kecamatan [Kecamatan Siak Hulu dan sebagian besar di Kecamatan Kampar Kiri Hilir]. Lahan tersebut dulunya konsesi PT. Rimba Seraya Utama (PT. RSU), namun berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 903 tahun 2016 dijadikan Areal Peruntukan Lain (APL) dan siapa pemilik APL tersebut belum ada karena PT Agro belum mengantongi HGU, ujar Syailan.

class=wp-image-23467

Sebelum lahan tersebut dilepaskan dari kawasan hutan, lahan tersebut sudah ditanami sawit oleh PT Agro Abadi. Artinya, PT Agro Abadi telah melakukan alih fungsi lahan HTI menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Terhadap lahan yang dikuasai oleh PT Agro Abadi yang belum mempunyai HGU, belum jelas kepemilikannya. Kepada pihak masyarakatyang berada di daerah lahan tersebut, dapat meminta kepada pihak PT Agro dan Pemerintah agar lahan itu sebagian atau seluruhnya menjadi kebun KKPA, ujar Syailan.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, sudah menyatakan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang diajukan oleh PT Agro Abadi ditolak untuk dibahas pada Kamis (5/2/20) kemarin karena PT Agro belum memiliki legalitas lahan (HGU). Sejauh ini pihak PT Agro Abadi belum berhasil dikonfirmasi, baik telepon dan WhatsApp (WA) keperusahaan tidak dijawab dan dibalas. (surya dharma)

Tags : -,