DABOSINGKEP, RIAUPAGI.com - Kepolisian Resor (Polres) Lingga melaksanakan kegiatan penandatanganan nota kesepahaman antara Polres Lingga dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Lingga dan Kantor Advokat Angga P Siagian SH MH dalam rangka Pengukuran Indeks Tata Kelola (ITK) di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga, Kamis(28/05/2020).
Kegiatan diikuti oleh Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK M.Si, Waka Polres Lingga Kompol M. Tahang S.Ag, PJU Polres Lingga, Kasi Wakil Ketua III Rektor STIT (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah) Lingga Sugeng Fitri Aji SPd I, Advokat Angga P Siagian SH MH, para Operator ITKO Polres Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK M.Si dalam sambutannya mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini adalah bentuk komitmen Polri Khususnya Polres Lingga dalam pengukuran Indeks Tata Kelola (ITK) yang bertujuan untuk penataan pemerintah lebih efektif dan efisien agar menciptakan pelayanan yang lebih baik cepat dan tepat.
Dari tim peneliti eksternal Sugeng Fitri Aji S.Pd I juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Lingga yang menjadikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah dalam pengukuran indeks tata kelola Polres Lingga.
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah sangat mendukung dan siap membantu sebaik-baiknya dalam pengukuran ITK Polres Lingga, ucap Sugeng.
Dalam pertemuan ini tetap menerapkan physical distancing atau menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Penulis: Miswanto
Editor: Syamsul Bahri
Tags : -,