PEKANBARU - Gubernur Riau memperpanjang status tanggap darurat bencana nonalam COVID-19, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di provinsi tersebut sudah berakhir pada 28 Mei lalu.
Melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts 879/V/2020, perpanjangan status tanggap darurat bencana nonalam terhitung sejak 30 Mei 2020, dan akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 sebagai bencana nasional, Kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya, di Pekanbaru, Jumat (29/5/2020) dikutip dari antarariau
Ia menjelaskan perpanjangan status darurat dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Pemprov Riau. Sebelumnya, Riau sudah memberlakukan tanggap darurat COVID-19 pada 3 April 2020-29 Mei 2020.
Ia menjelaskan segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2020, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020 serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Keputusan ini telah diteken Gubernur Riau Syamsuar. Mulai ditetapkan pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020, katanya.
Sebelumya, Pemprov Riau menggelar rapat koordinasi dengan seluruh bupati dan wali kota membahas evaluasi PSBB dan pelaksanaan tatanan normal baru (new normal) di Riau. Gubernur Riau Syamsuar tidak memperpanjang lagi PSBB di enam wilayah Riau, yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Siak, Pelalawan, dan Bengkalis.
Pemerintah pusat juga telah menetapkan enam daerah tersebut sebagai percontohan pemberlakukan fase normal baru COVID-19 di Indonesia.
Ia menambahkan Pemprov Riau juga memperpanjang masa work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi pegawai hingga 4 Juni 2020. Hal ini dilakukan setelah adanya Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2020 yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo pada 28 Mei 2020.
Pada intinya Pemrov Riau siap melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bapak Tjahjo Kumolo, katanya.
Yan Prana menjelaskan pada SE tersebut disebutkan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau New Normal yang mendukung produktivitas kerja.
Tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat terkait COVID-19, dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional, jelas Yan Prana.
��da beberapa kriteria ASN di lingkungan Pemprov Riau yang diperbolehkan bekerja di rumah saat pandemi COVID-19 ini. WFH hanya berlaku bagi ASN yang sakit, hamil, menyusui, dan umur 55 tahun ke atas. Selain ASN, pada kriteria tersebut wajib masuk kantor dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Jadi hanya berlaku bagi ASN yang sakit, hamil, menyusui, dan umur 55 tahun ke atas. Dengan adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat, tutur Yan Prana.
Kriteria masa kerja di rumah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau tentang pelayanan sistem kerja PNS dan non PNS dalam rangka pencegahan COVID-19 di lingkungan Pemprov Riau.
SE Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah telah beberapa kali diubah.
Terakhir diubah melalui SE Menteri PAN RB Nomor 54 Tahun 2020. SE itu masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PAN RB Nomor 57 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan. (*)
Tags : -,