Headline Lingkungan   2020/06/04 22:04 WIB

Dewan Tantang Keberanian Dishut Tindak Perusak Hutan

Dewan Tantang Keberanian Dishut Tindak Perusak Hutan

LINGKUNGAN - Ada lokasi hutan yang dikuasai/dikerjakan oleh orang per orang maupun sekelompok orang di Kabupaten Daik Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Menanggapi kian terancamnya kelestarian hutan Daik Lingga sekitarnya, Jumaga Nadeak SH MH, Ketua DPRD Kepri dikonfirmasi lewat ponselnya belum lama ini menilai, perbuatan menguasai/ mengerjakan kawasan hutan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Hutan di pulau kecil yang terletak di tengah laut dan dekat dengan laut cina selatan itu sungguh dikhawatirkan kelestariannya. Jumaga Nadeak memahami kekhawatiran atas kelestarian hutan ini, jika itu terjadi jelas dinyatakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia. Kepada para pelaku yang menguasai/ mengerjakan kawasan hutan tersebut diminta untuk segera menghentikan dan Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi Kepri segera menghentikan segala bentuk kegiatan di lokasi kawasan hutan tersebut hingga sampai adanya izin dari instansi yang berwenang, tegasnya.

Dia lantas menyinggung soal Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.579/Menhut-II/2014 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Kepri.

Sebagai wakil rakyat yang dipilih dari daerah dimana kawasan hutan tersebut berada, saya perlu memberi respon, pertama, negara yang diwakili oleh Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepri harus konsisten menegakkan Peraturan Perundang- undangan. Sehingga segala bentuk aktivitas yang diduga melanggar hukum, harus diproses secara hukum. Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepri harus menjelaskan kepada publik terkait proses lanjutan dari seluruh pelaku dan atau penampung, apakah para pelaku telah mematuhi undangan-undang dan tidak melanggarnya? tanya Nadeak.

Kemudian kata Politisi PDIP tersebut, Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepri harus menjelaskan kepada publik, apa dasar/ surat/ dokumen (alas hak) para pelaku menguasai/ mengerjakan kawasan hutan tersebut. Jika para pelaku tidak memenuhi aturan, maka dapat dipastikan para pelaku melakukan pembangkangan terhadap negara.

Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepri harus melakukan upaya paksa dengan meminta bantuan dari penegak hukum (Polri) untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan kepada pelaku-pelaku yang dicurigai merusak hutan.

Dikonfirmasi soal adanya informasi sejumlah pelaku dan penampung atas terjadinya kerusakan hutan Lingga dibeberapa areal yang dilakukan secara perlahan dan sembunyi-sembunyi, Nadeak berkata: Jika para pelaku tidak dapat menunjukkan surat/ dokumen sebagai dasar untuk menguasai/ mengerjakan kawasan hutan, maka Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepri harus segera melanjutkannya ke proses hukum.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Pejabat yang dihunjuk gubernur tidak pernah memasukkan lokasi hutan itu dalam daftar inventaris masalah. Seharusnya Pemerintah Provinsi Kepri, jujur dan terbuka menyangkut beberapa lokasi kawasan hutan yang masih bermasalah di Kepri ini, kata dia.

Dari informasi berkembang beberapa nama pelaku yang ada di Dabo Singkep dan Daik Lingga yang disebutkan bukan lah orang baru dan nama pelaku bahkan ada juga berhubungan dengan oknum Kepala Daerah di Lingga. Nadeak menilai, jika memang benar nama pelaku tersebut adalah oknum/ berkaitan dengan penyelenggara negara/ pemerintah/ pemerintah daerah, maka tindakan tersebut jelas bertentangan dengan UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sehingga pelaku tersebut tidak layak sebagai penyelenggara negara/ pemerintah/ pemerintah daerah.

Hukum harus ditegakkan dalam rangka kepastian, kemanfaatan dan keadilan, maka aparat penegak hukum diminta untuk segera melakukan penyelidikan atas persoalan ini termasuk siapa-siapa orang-orang dan pelaku yang terlibat, pintanya. (surya dharma panjaitan)

Tags : -,