AGAMA - Sejumlah kalangan mengingatkan pemerintah agar tidak lalai dalam menjalankan kewajiban kepada para calon jemaah haji setelah memutuskan untuk tidak memberangkatkan kontingen haji tahun ini.
Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah menyatakan keputusan pembatalan tersebut perlu dikawal, khususnya terkait pengembalian nilai manfaat atas pelunasan biaya perjalanan haji (BIPI) dan pengembalian dokumen calon jemaah. Jangan sampai mereka sudah kecewa tidak berangkat, lalu pengembalian uang berlarut-larut bahkan dokumen mereka hilang, kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj dilansir BBC News Indonesia, Selasa (02/06).
Pengamat haji dan umrah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi, mengingatkan pemerintah agar memastikan bahwa jemaah haji tahun ini dapat berangkat tahun depan. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini, untuk melindungi calon jemaah haji dan petugas dari paparan Covid-19, meski hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah Arab Saudi.
Sejumlah calon jemaah haji yang sudah berusia lanjut dan telah menunggu giliran haji selama bertahun-tahun, merasa kecewa dengan keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama yang membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020. Saya kecewa dengan keputusan itu tapi mau bagaimana lagi? Manusia yang merencanakan, Yang Maha Kuasa yang menentukan.
Saya berharap masih sehat, diberikan kekuatan, dan kesehatan sehingga tahun depan bisa berangkat haji, kata Atim calon jemaah haji dari Karawang yang telah menunggu giliran menunaikan ibadah haji selama delapan tahun.
Jemaah lain yang juga telah menunggu selama delapan tahun untuk berangkat haji, Slamet Riyadi, tidak bisa menutup kesedihannya. Apalagi ia telah mempersiapkan semuanya, mulai dari kesehatan, pakaian, hingga perbekalan. Mudah-mudahan tahun depan [virus corona] cepat berlalu. Kita semua dikasih kesehatan, panjang umur dan yang ditunda sekarang mungkin tahun depan bisa bareng-bareng lagi berangkat, kata Slamet yang kini sudah berusia 64 tahun.
Sementara itu pengusaha dan asosiasi penyelanggara haji dan umrah berharap agar pemerintah mempertimbangkan untuk dapat membuka pintu haji khusus.
Ratusan ribu calon jemaah haji asal Indonesia gagal berangkat
Terdapat sekitar 221.000 calon jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 yang gagal berangkat ke Arab Saudi. Beberapa dari mereka mengungkapkan rasa kekecewaan. Kecewa sekali. Bapak delapan tahun menunggunya. Tiba-tiba tahun ini ada musibah seperti ini. Tidak bisa digambarkan, bapak sedih, kata Slamet Riyadi, salah seorang calon jemaah haji.
Sementara itu Memed, calon jemaah haji dari Karawang, Jawa Barat, memahami alasan pemerintah membatalkan haji. Ia tidak bisa membayangkan akan ada hampir satu juta jemaah dari seluruh dunia berkumpul sehingga mustahil menerapkan protokol kesehatan dan tidak terpapar virus corona. Tapi yang saya kecewa kenapa waktu pembatalannya mepet sekali dan diundur-undur. Kami jadi bimbang dan ada yang sudah melakukan pengajian dan doa, namun tidak jadi berangkat. Kerugian material tidak ada tapi lebih ke tekanan mental, kata Memed yang mendaftar haji pada tahun 2013.
Calon jemaah lainnya, Ikhsan, telah mempersiapkan hati dan legowo dengan keputusan pembatalan tersebut. 50% berharap pergi, 50% khawatir dengan kondisi di sana bagaimana nanti.
Berangkat tidaknya itu adalah panggilan dari Allah. Haji itu banyak duit juga bisa tidak berangkat, dan tidak ada duit juga bisa berangkat. Jadi saya ikhlas Mas, kata Ikhsan yang telah menunggu berangkat haji dari tahun 2015 menggunakan jalur haji khusus.
Ia pun berharap tahun depan wabah virus corona akan menghilang dan seluruh jemaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan baik dan lancar.
Pengusaha haji dan umrah: 'Kami berharap kuota khusus dibuka'
Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Haji dan Umrah, Mucharom, berharap agar pemerintah tetap membuka koridor pada haji khusus, yaitu bagi mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi.
Kegiatan umrah sudah berhenti sejak akhir Februari lalu, dan sekarang haji dibatalkan. Kami berharap haji khusus dibuka agar kami masih bisa hidup dalam berusaha dan tidak mengalami kerugian setidaknya dalam persiapan yang sudah berlangsung kata Mucharom.
Mucharom menambahkan, pengusaha haji dan umrah telah mengeluarkan biaya deposito untuk akomodasi dan transportasi bagi pelaksanaan haji tahun ini. Terlebih lagi, pengusaha tetap harus mengeluarkan biaya untuk mengaji pegawai, dan biaya kantor.
Menurutnya jalur haji khusus perlu dibuka dalam rangka mendorong kebijakan Presiden Jokowi mendorong perekonomian di dunia pariwisata, salah satunya wisata religi haji. Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah atau AMPHURI, Firman M Nur, berharap agar pemerintah memperhatikan nasib pengusaha usai memutuskan pembatalan haji.
Tahun 2020 kami tidak melaksanan usaha sama sekali, umrah ditutup dan haji juga. Untuk itu kami minta perhatian agar diberikan stimulus supaya bisa bertahan hingga tahun depan, kata Firman.
Amphuri yang menaungi 455 pengusaha haji dan umrah kini telah melakukan diskusi dengan para anggota untuk melakukan usaha alternatif agar dapat menjaga keuangan perusahaan, salah satunya adalah dengan bisnis korma.
Alasan pemerintah batalkan haji
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan keputusan ini diambil karena hingga kini belum ada resmi dari pemerintah Arab Saudi, padahal gelombang pertama ibadah haji dari Indonesia diberangkatkan pada 26 Juni mendatang.
Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan haji pada tahun 2020, ujar Fachrul Razi dalam konferensi pers, Selasa (02/06).
Keputusan ini disebutnya pahit dan sulit, sebab di satu sisi pemerintah telah berusaha dengan segala upaya untuk menyiapkan penyelanggaraan haji tahun ini, tapi di sisi lain pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi jemaah dan petugas haji.
Risiko keselamatan dan kemanusiaan menjadi prioritas pertimbangan pemerintahdi masa pandemi ini. Selain itu, ibadah haji berisiko terganggu jika haji diselenggarakan masih dalam situasi bertambahnya kasus Covid-19 di Arab Saudi dan juga di Indonesia.
Keputusan yang pahit ini kita yakini paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua, kata dia.
Keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji sudah melalui kajian yang sangat mendalam, karena pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk di Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah, imbuhnya kemudian.
Dia menjelaskan pandemi Covid-19 yang sejak awal Maret melanda Indonesia, telah berdampak pada aspek kehidupan, termasuk pelayanan sosial keagamaan di bidang penyelanggaraan ibadah haji.
Kementerian Agama kemudian membentuk Pusat Krisis Haji 2020, yang diberi mandat untuk merancang, menyusun dan mengoordinasikan mitigasi krisis penyelanggaraan haji 2020.
Hingga April, tiga skema penyelanggaraan haji disiapkan, yakni:
Memasuki bulan Mei, tim fokus mematangkan dua opsi saja: pembatasan kurang lebih 50% kuota dan pembatalan ibadah haji. Sebab tanggal 26 Juni disepakati pemberangkatan awal haji Indonesia, Fachrul mengungkapkan pihaknya terpaksa menghitung mundur kecukupan waktu pemberangkatan jemaah dengan segala proses dan konsekuensinya.
Pihak Arab Saudi tidak kunjung membuka akses jemaah haji dari negara manapun, akibatnya pemerintah tidak mungkinlagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah, jelasnya.
Calon jemaah haji 2020 otomatis ke 2021
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini berlaku bagi semua warga negara Indonesia, tak hanya bagi mereka yang menggunakan kuota haji, baik yang reguler dan khusus, tapi juga mereka yang menggunakan visa haji undangan dan visa khusus. Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia, tegasnya.
Seiring keluarnya pembatalan ibadah haji, lanjut Fachrul Razi, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau BIPI tahun ini, akan menjadi jemaah haji tahun 2021. Setoran pelunasan BIPI yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh badan keuangan haji. Nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021, jelasnya.
Dia menggaris bawahi bahwa nilai manfaat ini akan diberikan kepada perorangan, karena nilai pelunasan BIPI berbeda, dengan nilai yang paling rendah sekitar Rp6 juta untuk jemaah di Aceh dengan uang muka Rp25 juta.
Jadi variasinya cukup banyak, oleh sebab itu saya garis bawahi nilai manfaatnya itu diberikan kembali kepada mereka berdasarkan jumlah pelunasan BIPI yang dia bayarkan, ujar Fachrul Razi.
Akan tetapi, setoran pelunasan BIPI itu juga bisa diminta kembali oleh jemaah haji jika memang diperlukan, kata dia.
Komnas Haji: Pengawasan pengembalian uang dan dokumen jemaah
Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah mendukung keputusan pemerintah membatalkan haji tahun ini. Namun, keputusan tersebut perlu dikawal khususnya adalah pengembalian nilai manfaat atas pelunasan BIPI dan pengembalian dokumen calon jemaah.
Jangan sampai mereka sudah kecewa tidak berangkat, lalu pengembalian uang berlarut-larut bahkan dokumen mereka hilang. Itu tidak boleh terjadi. Kami akan kawal tranparansi pengelolaan uang pelunasan dikembalikan secara patut dan tidak merepotkan jemaah, termasuk dokumen, kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj.
Jamaah haji Indonesia adalah yang terbesar di dunia, yaitu sekitar 220.000 orang. Jika haji diizinkan, kata Mustolih maka akan berpotensi memunculkan klaster haji dalam penuluran virus corona.
Tapi kebijakan ini akan membuat calon jemaah ada yang tidak senang. Untuk itu, Kemenag harus aktif memberikan pemahaman ke jamaah melalui para kyai dan ustad yang menjadi pembimbing jamaah agar mereka tenang dan ikhlas, lalu ke MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam, katanya.
Tujuannya kata Mustolih adalah untuk memberikan pemahaman bahwa keputusan itu demi keselamatan seluruh calon Jemaah.
Konsekuensi pembatalan yang diperhatikan pemerintah
Pengamat haji dan umrah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi, menilai terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan pemerintah sebagai konsekuensi dari pembatalan haji.
Pertama adalah memastikan bahwa jemaah haji tahun ini dapat berangkat tahun depan.
Kedua memperhatikan para pengusaha haji dan umrah yang telah mengeluarkan uang untuk penyelenggaraan haji 2020 dengan pihak dari Arab Saudi.
Lalu menjalin komunikasi ke publik dengan baik dan menyampaikan seluruh perkembangan informasi dengan transparan dan terbuka, kata Dadi.
Berdasar kajian literatur dan data tentang pandemi di masa lalu, didapat fakta bahwa penyelenggaraan haji pada masa terjadinya wabah menular telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan dimana puluhan ribu menjadi korban.
Menteri Agama Fachrul menjelaskan Arab Saudi pernah menutup ibadah haji pada tahun 1814, 1837 dan 1858 karena wabah epidemi, 1892 karena wabah kolera, 1987 karena wabah meningitis.
Indonesia juga pernah menutup karena pertimbangan agresi Belanda pada tahun 1946 , 1947, dan 1948, kata Fachrul. (*)
Tags : -,