PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Gubernur Riau, Drs H Syamsuar M.Si meminta agar bantuan sosial tunai yang diserahkan ke masyarakat terdampak Covid-19 sebesar Rp300 ribu per KK, sesuai aturan yang berlaku.
Syamsuar mengaku telah menerima berita adanya penolakan RW terhadap bankeu yang diberikan oleh Pemko, melalui lurah. Pihaknya memberikan anggaran Benkeu khusus bagi Kelurahan tersebut, untuk menangani dan pencegahan memutus mata rantai Covid-19 di Pekanbaru.
Kalau itu nanti akan kami evaluasi, dan kita akan mengadakan rapat untuk membentuk supervisi. Tim supervisi ini akan dibentuk dua tim, ada nanti yang menangani bantuan keuangan. Baik dari pusat, dari Provinsi maupun Kabupaten Kota, ujar Syamsuar, Minggu (7/6).
Dia meminta, jangan sampai anggaran tersebut disalahgunakan dan melenceng dari aturan. Karena nantinya, juga ada tim supervisi kesehatan. Jadi tim inilah yang akan melihat bantuan keuangan sesuai denagj petunjuk yang telah dikeluarkan. Jadi tim inilah yang akan melakukan pemeriksaan, tegasnya lagi.
Sementara itu, aplikasi Mata Bansos yang baru saja di launching bersama BPKP Riau, juga bisa dipantau oleh masyarakat dalam penyaluran bantuan sosial termasuk bantuan keuangan. Karena aplikasi ini juga masuk dalam website Covid Riau. Sehingga seluruh masyarakat bisa memantaunya.
Melalui aplikasi Mata Bansos ini, bisa mengawasi seluruh aparat hukum. Termasuk masyarakat dan penerima, sehingga bisa tau siapa yang berhak menerima dan siapa yang tidak berhak menerima. Aplikasi itu untuk memonitor penyaluran bansos, jadi harapan saya dengan adanya aplikasi itu, bukan kami saja yang bisa mengawasi, tapi juga polisi bisa mengawasi, Kejati, KPK, Bupati dan Waikota Juga bisa mengawasi. Pengawasan ini juga bisa sampai ke siapa yang menerima, bahkan juga siapa yang tidak tepat menerimanya bisa tau, siapa yang menerima, kata Syamsuar.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Riau, telah mengucurkan anggaran sebesar Rp8,3 Miliar, ke rekening Pemko Pekanbaru, yang diperuntukkan bagi 83 Kelurahan se Kota Pekanbaru. Syamsuar menegaskan bantuan keuangan (Bankeu) tersebut tidak bisa digunakan untuk sembako.
Itu bantuan keuangan tidak digunakan untuk sembako. Bantuan itu digunakan untuk operasional kelurahan yang berkenaan Covid-19. Misalnya untuk pendataan masyarakat terdampak dan sebagainya yang butuh anggaran, boleh menggunakan bantuan Rp100 juta itu, ujar Syamsuar Rabu (28/4) lalu.
Menurut Syamsuar, bantuan Pemprov Riau tersebut bertujuan untuk percepatan penanganan Covid-19. Sehingga kelurahan bisa dengan cepat memutus mata rantai penyebaran covid-19, di tengah-tengah masyarakat. Dan kelurahan bersama perangkatnya bisa bekerja.
Penulis: Abdulah Sani
Editor: Surya Dharma Panjaitan
Tags : -,