PEKANBARU - Muhammad Wakil Bupati Bengkalis yang non aktif yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013 lalu itu hingga kini belum ditangkap.
Usai penetapan tersangka, Muhammad kembali dipanggil untuk tahap pemeriksaan oleh penyidik. Namun tiga kali pemanggilan pada medio (6/2/2020), (10/2/2020) dan terakhir, Selasa (25/2/2020) lalu, Muhammad masih mangkir, tak penuhi panggilan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Riau hingga saat belum berhasil menahan tersangka.
Seiring proses penyidikannya, Muhammad sempat mempraperadilankan penyidik Polda Riau. Naas baginya, dia kalah di pengadilan, Polda Riau kembali diuntungkan dengan hakim yang memenangkannya. Hakim tunggal Yudisilen SH dalam agenda sidang putusan permohonan sang Plt Bupati Bengkali Muhammad, menolak permohonannya tersebut. Artinya, penyidik Polda Riau akan melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menanggapi itu didepan wartawan, Senin (8/6/2020) mengatakan, saat ini polisi masih terus berupaya untuk bisa menangkap Muhammad. Belum diketahui keberadaannya, masih dicari, ujar Sunarto.
Sunarto tidak menapik keberadaan Muhammad yang saat ini tengah diburu pihak Ditreskrimsus Polda Riau pasca telah ditetapkan dirinya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi. Kalau diketahui keberadaan dia (Muhammad,red) pastilah diciduk. Saat ini semua upaya penangkapannya terus dilakukan, tegasnya.
Kasus ini mencuat adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3 miliar lebih. Diduga tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.
Proyek dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan. Namun pihak Dinas PU Riau disebut tidak melakukan hal tersebut.
Selain itu, Dinas PU Riau juga diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.
Sejauh ini, penyidik Polda Riau sudah melimpahkan 3 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di bulan Juni dan pertengahan Agustus 2018 lalu. Dimana 3 SPDP yang baru ini ada nama 3 orang tersangka baru. Namun dalam surat tersebut tidak dicantumkan nama-nama tersangka yang baru itu.
Diketahui, 2 tersangka yang lebih dulu ditetapkan statusnya, yakni, Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
Penulis: Abdulah Sani
Editor: Surya Dharma Panjaitan
Tags : -,