PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers soal terungkapnya kasus penangkapan 24 kilogram sabu di daerah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Minggu (7/6/2020).
Melalui Ditresnarkoba Polda Riau, juga berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial AK (35) diduga bandar Narkoba. Dikatakan di lokasi penangkapan tersangka, Selasa (9/6/2020) sore, aksi tersangka ini dilakukan di dalam rumah orang tuanya. Pengungkapan kasus ini, telah dilakukan penyelidikan oleh Tim Dracula selama beberapa hari sebelumnya dan berhasil mengungkap dengan menangkap 1 tersangak beserta 24 kilogram sabu, ujar Kapolda.
Barang bukti ditemukan dalam mobil Kijang Inova warna hitam B 1088 FKA milik tersangka yang terparkir di depan rumahnya. Jadi, bukan dalam rumah disimpannya, barang bukti sabu 24 kilogram ini disimpan dalam mobil miliknya (Kijang Inova,red), sambung Kapolda.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolda mengatakan tersangka mengaku hanya menyimpan barang bukti tersebut. Dimana barang haram ini merupakan milik tersangka lainnya. Katanya barang ini (sabu,red) milik tersangka lainya inisial J yang domisili di Pekanbaru. Jadi peran tersangka AK ini hanya sebagai gudang penyimpanan, terang Kapolda yang didampingi Walikota Pekanbaru Firdaus MT. (*)
sabu,tersangka,polisi tangkap sabu dan pelaku,pekanbaru,index
Tags : -,