Rokan Hilir   2020/06/15 15:49 WIB

Polres Rohil Musnahkan 392.53 gram Shabu dan Ekstasi

Polres Rohil Musnahkan 392.53 gram Shabu dan Ekstasi

ROKAN HILIR, RIAUPAGI.com - Polres Rokan Hilir musnahkan Narkotika sebanyak 392.53 gram jenis Shabu dan pil Ekstasi.

Hasil pengungkapan dan tangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) ini dimusnahkan dengan mempergunakan alat penghancur (blender) dilaksanakan di Mapolres Rohil Selasa (25/06/2020) sekira pukul 09.30 wib dipimpin Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik didampingi Waka Polres Kompol James IS Rajagukguk Sik MH, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH, para Pejabat Utama Polres Rohil dan disaksikan oleh penasehat hukum para terdakwa dari kantor hukum Sartono SH MH and partner, Tokoh Masyarakat Banjar XII, Ketua Lembaga Anti Narkotika Rohil Drs. Sudirman.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik dalam keterangan pers nya menjelaskan, barang bukti sabu dan ekstasi yang dimusnahkan hari ini adalah hasil dari pengungkapan tiga orang tersangaka, dua diantaranya wanita sebagai ibu rumah tangga, paparnya.

Pengungkapan pertama yaitu pada hari Sabtu (23/5/20) lalu, tim Satnarkoba Polres Rohil berhasil berhasil membekuk tiga tersangka berinisial JAT (31) di depan halaman parkir Bank Mandiri Ujung Tanjung saat menunggu pembeli, selanjutnya dilakukan pengembangan tim kembali berhasil mengamankan LL (24) sebagai IRT dan SA (30) juga sebagai Ibu rumah tangga, dari ketiga tersangka di temukan barang bukti sebanyak 428,38 gram sabu dan 26 butir Ekstasi. Ketiga tersangka diketahui warga Kandis kabupaten Siak, ucap Kapolres Rohil.

Pengungkapan kedua pada hari Jumat (12/6/20) Tim Sat Narkoba berhasil menangkap dua tersangka yaitu AZ(35) dan DD(31) warga Bagan Batu Rohil, dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti sabu sebanyak 0'26 gram, sedangkan pengungkapan ke tiga dilakukan terhadap tersangka berinisial BB (23) warga Bagan Batu dengan barang bukti sabu seberat 26,98 gram. Selanjutnya Tim KUBAH yang baru dibentuk selama satu minggu oleh Polres Rohil, pada hari yang sama berhasil mengungkap dan mengamankan satu tersangaka berinisial HS (31) dari tersangaka ditemukan barang bukti sabu seberat 28,02 gram, jelas AKB Nurhadi SH Sik.

Lanjut Kapolres Rohil menjabarkan, dari hasil pemeriksaan para tersangka ada dua tersangka lagi berensial DD dan BB adalah mantan Narapidana, sedangkan peran para tersangka ini adalah sebagai Kurir dan Pengedar. Diakhir giat peres release ini AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik menegaskan kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Rokan Hilir agar berani bersuara lantang untuk melawan dan memberantas narkoba, karena bahaya narkoba di wilayah Rokan Hilir sudah sangat membahayakan. Mari kita saling bekerja sama untuk melakukan pemberantasan narkotika dengan penuh niat yang maksimal demi keselamatan anak bangsa dari Narkotika yang sudah mengancam terutama generasi kita, ucapnya.

Penulis: Aminuddin
Editor: Abdulah Sani

Tags : -,