Tes swab mulai dilakukan untuk di Riau, seiring dibukanya Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru untuk jalur penerbangan Internasional baik menuju Malaysia, Singapura.
PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru telah membuka penerbangan Internasional. Namun hingga saat ini belum ada satupun maskapai penerbangan yang mengajukan penerbangan internasional, baik menuju Malaysia, Singapura maupun ke negara-negara lain.
Eksekutif General Manager Angkasa Pura II Pekanbaru, Yogi Prasetiyo, mengatakan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau membahas pembukaan penerbangan internasional di Bandara SSK II Pekanbaru. Dan pada prinsipnya Pemprov Riau mendukung yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Untuk penerbangan internasional sudah diperbolehkan dengan mengacu pada protokol kesehatan yang telah diterapkan pemerintah. Dan kita dari sisi operasional dan fasilitas serta CIQ, sudah siap dalam melayani penerbangan internasional sesuai protokol kesehatan. Tapi sampai saat ini belum ada pengajuan dari teman-teman airline untuk penerbangan internasional, kata Yogi Prasetiyo kepada media.
Menurutnya, selama masa dibukanya penerbangan domestik di Bansara SSK II Pekanbaru, dalam beberapa minggu ini berjalan dengan lancar. Dan penerbangan mulai berangsur normal menuju transisi yang lebih normal. Pelaksanan penerbangan domestik di Bandara SSK II Pekanbaru, diakuinya tetap menerapkan protokol kesehatan termasuk penumpang yang masuk dan pergi, menunjukkan hasil rapid test, ataupun hasil swab sebelumnya.
Sedangkan penerbangan internasional, juga mendapatkan aturan sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Karena di negara lain juga masih tetap menerapkan protokol kesehatan, dan juga memastikan penumpang yang masuk betul-betul sehat serta tidak membawa dan menyebarkan Covid-19. Untuk pelaksanaan operasional transportasi udara dalam masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 untuk penerbangan luar negeri, setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat ketibaan, tegas Yogi.
Pihak Bandara juga mewajibkan bagi perjalanan orang dalam negeri wajib menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Selain itu dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas, tambahnya.
Kesiapan Bandara SSK II
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah merencanakan untuk membuka penerbangan internasional (luar negeri) seiring telah diberlakukannya New Normal (kehidupan baru). Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau dr Indra Yovi mengatakan rencana tersebut benar adanya, tetapi pembukaan penerbangan internasional ini masih menunggu kepastian dari pihak Bandara Sultan Syarif Kasim II. Kebijakan teknisnya masih menunggu, ini masih belum resmi dibuka, yang jelas kita juga menunggu kesiapan dari Bandara, ujarnya.
Disebutkannya, Pemprov Riau telah meggelar rapat terkait hal ini. Dan rapat tersebut guna mempersiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan penerbangan tersebut. Supaya nantinya jika dibuka, telah siap dan tidak pusing, karena sudah ada tahap-tahap dan peraturan-aturan yang sudah dibuat, sebutnya.
Dalam peraturannya, ketika penerbangan Internasional dibuka, maka turis yang datang ke Riau harus memiliki surat kesehatan hasil PCR Swab bebas dari Covid-19. Semua penerbangan Internasional wajib melampirkan hasil PCR, bukan rapid test. Misalnya, saya dari Singapura datang ke Provinsi Riau naik pesawat. Saya harus menunjukkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan PCR, seminggu sebelum keberangkatan, jika tidak mempunyai itu, maka tidak diperbolehkan untuk berangkat, jelasnya.
Kemudian, tambahnya, seandainya lolos dari Singapura atau Malaysia tanpa menunjukan surat kesehatan tersebut, maka rencananya Pemprov Riau mewajibkan turis tersebut untuk melakukan isolasi mandiri dan akan dilakukan swab berbayar secara mandiri. Dia bayar sendiri, tidak mungkin pemerintah membayarkan dia, dan butuh waktu dua hingga tiga hari untuk mengetahui hasil swabnya. Kalau dia sakit maka wajib dirawat di rumah sakit, tuturnya.
Target test swab
Sebelumnya Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MS.i keluarkan Surat Edaran (SE) untuk menargetkan pemeriksaan sampel swab hingga 405 per hari dari seluruh Riau. Surat Edaran dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan Menteri Kesehatan Nomor: TM.03.01/Menkes/358/2020, perihal percepatan dan peningkatan cakupan pemeriksaan covid-19, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar keluarkan Surat Edaran (SE) tentang percepatan dan peningkatan cakupan pemeriksaan Covid-19 di Riau, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di Riau.
Pemeriksaan swab PCR juga dilakukan kepada kelompok masyarakat yang berisiko tinggi seperti ODP dan PDP yang terdata dan itu akan diprioritaskan, termasuk semua hasil rapid test yang menunjukan tanda reaktif, tenaga kesehatan yang berkontak langsung dengan pasien COVID-19, termasuk petugas surveilans, dokter, perawat, dan petugas sanitarian, jelas Gubri Syamsyuar, Selasa (16/6/2020).
Dalam SE Gubri juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dapat meningkatkan dan memperluas kontak tracing dari kasus positif COVID-19 terhadap surveilans epidemiologi serta dilakukan pemeriksaan swab PCR atau rapid test antibodi untuk kontak dari kasus positif sesuai dengan periode kontak. Yang akan dilakukan swab yakni masyarakat yang memenuhi minimal 2 dari 4 kategori sebagai berikut yakni usia > 55 tahun, penderita Komorbid (Diabetes Meletus, Hipertensi, penyakit jantung, dan penyakit paru lainnya. Dan termasuk dengan tenaga non-medis yang bertugas dalam percepatan penanganan COVID-19, anggota TNI/Polri, anggota Satpol PP, anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota, ungkapnya.
Pelaku kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat secara luas dan aktif (Tenaga kesehatan lainnya, tokoh agama, pedagang pasar, dan lain-lain). Kelompok masyarakat lain yang tidak masuk dalam kategori berisiko tinggi dilakukan pemeriksaan berjenjang dengan strategi rapid test antibodi yang dilanjutkan dengan pemeriksaan swab PCR, jelasnya.
Target pemeriksaan swab per kabupaten yakni, Bengkalis 35 sampel per hari, Dumai 35, Indragiri Hilir 35, Indragilir Hulu 20, Kampar 60, Kepulauan Meranti 20, Kuantan Singingi 20, Pekanbaru 60, Pelalawan 35, Rokan Hilir 30, Rokan Hulu 20, dan Siak Siak. Sehingga total 405 sampel swab per hari.
Perkembangan pasien Covid-19 Riau
Sementara sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir menyampaikan hingga saat ini, sembilan (9) pasien positif Covid-19 di Riau yang masih dirawat tersebar di lima rumah sakit di Riau. Untuk 9 pasien positif Covid-19 Riau dirawat di 5 rumah sakit yang ada Riau, kata Kadiskes Riau, Mimi Yuliani Nazir.
Adapun lima rumah sakit yang merawat 9 pasien Covid-19 tersebut, sambung Mimi, yakni RSUD Puri Husada Tembilahan ada 3 pasien, kemudian RSUD Taluk Kuantan 3 pasien, lalu RSUD Arifin Ahmad 1 pasien, RSUD Meranti 1 pasien dan RSUD Mandau Bengkalis 1 pasien. Mimi menjelaskan, secara persentase tingkat kesembuhan pasien positif Covid-19 di Riau berada di angka 88,1 persen, kemudian pasien dirawat 7,1 persen dan pasien meninggal 4,8 persen dari total jumlah kasus positif.
Walaupun angka kesembuhan pasien positif Covid-19 di Riau tinggi, bukan berarti kita sudah tidak perlu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari - hari. Justru hal tersebut menuntut kita untuk lebih waspada dan selalu meningkatkan kedisiplinan untuk selalu hidup sehat, ujarnya tadi, Rabu (17/6).
Diberlakukannya new normal, kita harus lebih waspada dan selalu laksanakan protokol kesehatan dengan baik. Karena kita tidak tahu apakah orang yang kita jumpai tersebut negatif atau positif Covid-19, terangnya. (*)
Tags : -,