Lingkungan   2020/06/17 01:44 WIB

Pemerintah Jamin HGU Secara Hukum

Pemerintah Jamin HGU Secara Hukum

PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Pemerintah menjamin bahwa hak guna usaha (HGU) memiliki kekuatan hukum dalam hal kepemilikan atau penguasaan dan pengelolaan areal atau wilayah yang digunakan sebagai usaha perkebunan.

Wakil Ketua DPRD Riau, Drs H Asri Auzar MSi mengatakan, seperti halnya sertifikat hak milik (SHM), HGU juga bersifat pribadi (privat). Ini berarti tidak mudah dan sembarang orang dengan seenaknya bisa mengakses data-data HGU. Berbeda dengan SHM, HGU berbatas waktu 35 tahun serta bisa diperpanjang hingga 25 tahun. HGU juga tidak bisa diwariskan turun temurun, kata Asri Auzar dalam bincang-bincangnya belum lama ini di Caffe Too.

Asri mengakui, salah satu pemicu problematika yang berdampak pada konflik horizontal warga, pihak swasta dan pemerintah di lapangan yang menimbulkan permasalahan, serta kerugian ekonomi pun terjadi, terutama karena lahan perkebunan bersinggungan dengan hutan atau kawasan hutan. Pemberian HGU yang bermasalah, biasanya bersinggungan dengan hutan atau kawasan hutan. Namun pada prinsipnya, disni perlu menerapkan proses yang ketat dan clear and clean, ujarnya.

Menurutnya, kalau lahan atau arealnya bersinggungan bahkan masuk atau memakai kawasan hutan pihak Kementerian ATR/BPN perlu menahannya. Jika HGU itu diberikan maka akan mengubah tata ruang wilayah secara signifikan. Asri juga mengharapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dapat menjadi solusi tumpang tindih regulasi dan peraturan terkait lain yang menjadi penyebab timbulnya konflik lahan di perkebunan terutama perkebunan kelapa sawit.

Konsesi Clear and Clean

Pendapat senada dikemukakan Praktisi Hukum dan Penggiat Kehutanan dan Lingkungan Alhamran Ariawan SH MH. Dia mengingatkan, pemerintah punya kewenangan menolak untuk membuka seluruh data HGU karena tata cara di undang-undang perkebunan sangat ketat untuk mendapatkan HGU.

Selain produser ketat, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan HGU sangat panjang. Pemerintah juga menerapkan aturan konsesi clear and clean sebelum menerbitkan izin HGU, kata dia.

Menurut Alhamran, dalam proses pembuatan HGU, semua persoalan menyangkut hak rakyat dan ulayat sudah diselesaikan terlebih dulu, sebelum HGU diterbitkan. Hanya saja, Persoalan terbesar yang sering terjadi, biasanya ada kelompok tertentu yang merupakan pendatang kerap mengatasnamakan rakyat untuk menuntut tanah yang bukan haknya. Ini persoalan klasik yang terjadi hampir di seluruh konsesi, kata dia.

Dia mengingatkan, adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), namun tidak serta merta informasi soal HGU itu bisa dibuka untuk umum. Ada kepentingan yang lebih besar yang harus dilindungi dan semua pihak perlu memahami menghormati keputusan pemerintah, kata dia.

HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. HGU diberikan untuk masa berlaku paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Setelah jangka waktu HGU dan perpanjangannya selama 25 tahun telah berakhir, pemegang hak dapat diberikan pembaruan HGU di atas tanah yang sama untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

Mengapa timbul konflik seiring diperpanjangnya HGU

Alhamra melihat adanya disebuah daerah diperpanjangnya Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha dalam Bab I Ketentuan Umum menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Hak Guna Usaha ini diberikan untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan. Hak guna usaha tersebut dapat diberikan hanya kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka paling lama 25 tahun. Perpanjangan Hak Guna Usaha adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.

Untuk memperpanjang Hak Guna Usaha apa saja persyaratannya?

Laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memberikan Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum Sertifikat Asli
  5. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
  6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) Keterangan 1. Identitas diri 2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon 3. Pernyataan tanah tidak sengketa 4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Waktu Penyelesaian 18 hari kerja Tarif Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidan dan luas masing-masing bidang pemecahan. Simulasi estimasi biaya dapat dilakukan pada website resmi atrbpn.go.id dengan menghitung berdasarkan luas tanah, penggunaan tanah, dan propinsi. (*)

Tags : -,