Headline Lingkungan   2020/06/28 14:56 WIB

Kebun Ilegal' Milik PT Agro Abadi Belum Ditertibkan

Kebun Ilegal' Milik PT Agro Abadi Belum Ditertibkan

Lahan perkebunan sawit PT Agro Abadi (AA) di Kabupaten Kampar, Riau, sempat diributkan warga melalui Aliansi Mahasiswa Riau Peduli Kampar namun hingga kini belum ditertibkan [penindakan hukum] oleh tim satgas Pemprov Riau

class=wp-image-21256

eritan para Aliansi Mahasiswa Riau Peduli Kampar yang mendatangi Kantor Gubernur Riau bersama puluhan mahasiswa yang tergabung pada Rabu 18 Februrari 2020 lalu hingga kini belum didengar.

Sebelumnya, komitmen antara pemprov riau dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menertibkan 1 juta hektare (Ha) kebun sawit di Riau tanpa memiliki izin sudah disepakati. Melalui Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata mengaku ada 1 juta hektare perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain dikuasi masyarakat, paling besar dikuasai perusahaan tanpa izin.

Alexander menilai ada perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) tapi menguasai hutan. KPK dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerjasama untuk penertiban penguasaan hutan secara ilegal dengan memakai Geospasial [kebijakan satu peta]. Bahkan Gubernur Riau, Syamsuar juga menyatakan keseiapan untuk menindaklanjuti kesepakatan penertiban tersebut.

Ketua Tim Satgas Terpadu Penertiban Perkebunan Ilegal Riau, H Edy Natar Nasution SPi mengaku tetap komitmen untuk penertibkan kebun ilegal di kabupaten dan kota tahun ini. Insya Allah semua perkebunan ilegal kami tertibkan tahun ini, kata Edy, didepan media, Selasa (7/1) kemarin.

Edy menyampaikan pada 2019 lalu Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Riau telah berhasil menyisir 32 perusahaan di 9 kabupaten se-provinsi Riau, tapi kelihatanya belum dilakukan pada kebun sawit milik PT Agro Abadi di Kabupaten Kampar, Riau, yang dituduhkan pihak Aliansi Mahasiswa Riau Peduli Kampar itu.

Namun seperti disebutkan Takim, perusahaan itu tidak pernah menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Bahkan sejak perusahaan berdiri [9 tahun lalu] juga tidak memberikan dana kompensasi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat sekitar.

Takim menyebutkan perusahaan yang memiliki luasan kebun 4.061 hektare itu dijadikan kebun KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) tapi menguasai hutan tentu ini mengabaikan aturan. Dia sudah mendatangi kantor Gubri meminta Gubernur Riau Syamsuar dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau untuk memanggil dan menindak perusahaan PT AA yang informasinnya milik Stanly [mantan Direktur PT IKPP] tersebut.

Aliansi Mahasiswa Riau Peduli Kampar ini mencurigai perizinan perusahaan yang dinilai masih bermasalah dan berharap Satgas Kebun Ilegal bentukan Gubernur Riau mestinya segera bergerak dan bertindak karena tindakan perusahaan menurutnya sudah merugikan masyarakat dan negara. (*)

Tags : -,