ROKAN HULU, RIAUPAGI.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), musnahkan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum (pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) per Januari-Juni 2020, di halaman Kantor Kejari Rohul, Selasa (7/7/2020).
Hadir dalam pemusnahan barang bukti, Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting.SIK, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian Sunoto.SH.MH serta Kalapas Klas II B Pasir Pangaraian M.Lukman. Kejari Rohul, Ivan Damanik mengatakan, beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan, sabu-sabu yakni 80 perkara seberat 210,84 gram, daun ganja kering 11 perkara seberat 676,48 gram, pil ekstasi 4 perkara 40 seperempat butir, dan meja monitor judi ikan-ikan 1 perkara 1 unit, serta hand phone sekitar 9 unit.
Sekitar 80 pemusnahan BB perkara, yakni sabu-sabu, ganja, ekstasi dan 1 meja monitor judi ikan-ikan, jelas Ivan Damanik.
Menurut Kajari Rohul BB yang dimusnahkan, merupakan tindak pidana dari Januari hingga Juni 2020. Sedangkan untuk Narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi, dimusnahkan dengan cara di belender, ganja kering dibakar, termasuk HP milik tersangka Pidum.
Penulis: Rian Alfian
Editor: Elfi Yandera
Tags : -,