Hukrim   2020/07/08 14:01 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Narkotika

Polisi Tangkap Pelaku Narkotika

ROKAN HILIR, RIAUPAGI.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu terhadap berensial WI alias Wawan (22) alamat Jalan Lintas Riau - Sumut Kilometer (KM) 12 sekitar wilayah Kencana Simpang Paket D RT02/RW04 Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, Senin (7/7/2020) sekira Pukul 22.30 wib.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH yang di informasikan dan dipaparkan Kasubag Humas AKP Juliandi SH menguraikan kronologis kejadian dan penangkapan terhadap pelaku, dimana pada hari Senin tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 22.30 Wib berdasarkan informasi didapatkan dari masyarakat bahwa didaerah simpang disekitar Jalan Lintas Sumut-Riau Km 12 simpang paket D Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Balai Jaya,Kabupaten Rohil sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu.

Dengan dasar informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH memerintahkan tim operasionalnya untuk dilakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan kebenarannya. Dari hasil pengintaian dan penyelidikan ditemukan seorang pria yang dicurigai sedang bediri di Simpang Paket D selanjunya petugas kepolisian langsung mendatangi yang dicurigai dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria dimaksud berensial WI.

AKP Juliandi menambahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik bening klip merah berisikan 2 paket berbagai ukuran yang di duga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit hanphone merk Samsung lipat warna merah jambu. Kemudian terlapor dan barang bukti Shabu yang diperkirakan berat kotornya 2.48 gram dibawa ke Mapolres Rohil guna proses hukum selanjutnya. Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka WI alias Wawan terbukti hasil cek urine positif Methampetamin dan negatif THC, papar AKP Juliandi SH.

Penulis: Aminuddin
Editor: Abdulah Sani

Tags : -,