PEKANBARU - Pihak Polda Riau memastikan 20 Polsek di lingkungan Kepolisian Daerah Riau tidak lagi dapat melakukan penyidikan.
Kabid Humas Polda Riau, Sunarto mengatakan, ketika Polsek yang masuk daftar tak lagi melakukan penyelidikan, maka nantinya tugas utamanya akan tetap melaksanakan penjagaan keamanan ditengah masyarakat. "Tugas utamanya nanti hanya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak lagi melakukan penyidikan," kata Sunarto kepada wartawan, Rabu (31/3).
20 Polsek di jajaran Polda Riau tak lagi lakukan penyidikan berdasarkan Keputusan Nomor Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Kabid Humas Polda Riau. Adapun 20 Polsek yang tidak lagi dapat melakukan penyidikan tersebut, tersebar di seluruh Kepolisian Resor, setiap Polsek yang ditunjuk masuk kriteria, yakni 10 LP, Kurang 1 jam, satu pulau dengan Polres.
Berikut rinciannya :
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu. Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. "Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu.
Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)
Tags : Polsek di Riau Tak Lagi Lakukan Penyidikan, Kabid Humas Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau ,