News Daerah   2021/04/01 18:33 WIB

PN Teluk Kuantan Jadwalkan Sidang Praperadilan yang Diajukan BPKAD

PN Teluk Kuantan Jadwalkan Sidang Praperadilan yang Diajukan BPKAD

KUANTAN SINGINGI - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan dijadwalkan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP.

Agenda sidang salah satunya jawaban kejaksaan atas permohonan pemohon. Berita ini sekaligus meluruskan berita Tribunpekanbaru.com sebelumnya yang menyebut sidang lanjutan digelar Kamis (1/4/2021). Sebelumnya, Selasa 30 Maret 2021, PN Teluk Kuantan menggelar sidang perdana praperadilan Kejari Kuansing. Majelis hakim sidang praperadilan sendiri dipimpin Timothee Kencono Malye SH.

Ada 30 poin dalam peemohonan Hendra AP yang dibacakan kuasa hukumnya. Adapun poin-poin penting dalam permohonan yakni : Pada poin 4, surat penggilan dari kejaksaan berubah-ubah. Pertama dugaan SPPD fiktif. Kemudian menjadi dugaan penyimpangan SPPD. Secara adminitrasi termohon telah cacat hukum. Tindakan termohon merupakan tindakan yang unprosedural, sehingga dengan demikian penetapan tersangka terhadap Pemohon/Tersangka dapat dikategorikan merupakan cacat hukum.

Pada poin 6, dalam pemeriksaan kerugian Negara yang disangkakan oleh termohon tidak jelas mengenai alat buktinya, karena BPK RI Perwakilan Riau tidak menemukan
temuan-temuan yang mengakibatkan adanya kerugian Negara. Poin 9, Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 MK memutuskan aparat penegak hukum harus membuktikan adanya kerugian negara sebelum dilakukan penyelidikan perkara korupsi. Sebab banyak penyidikan yang sewenang-wenang.

Poin 11, pengembalian uang kurang lebih sebesar Rp.493.000.000 tersebut yang diserahkan kepada termohon tidak didasarkan pada adanya rekomendasi pengembalian
kerugian negara yang secara formil harus berasal dari lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara (BPK), sehingga uang tersebut bukan merupakan temuan kerugian negara yang valid/sah. Dengan demikian secara mutatis mutandis uang tersebut tidak dapat dibenarkan menjadi alat bukti yang sah dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana pasal 184 KUHAP.

Poin 12, kewenangan BPK RI Perwakilan Riau, dan juga telah melakukan pemeriksaan keuangan dalam anggaran pada BPKAD Kuansing anggaran 2019, tidak menemukan adanya kerugian Negara. Maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan MK dengan nomor Perkara
21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum Surat Penetapan Tersangka.

Pada poin 23, uraian pasal 31 ayat (7) PP RI Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang berbunyi Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.

Pada poin 26, penjabaran Pasal 7 ayat (5) perjanjian kerjasama APIP disebutkan bahwa kesalahan Administrasi yang dimaksud adalah : a. Tidak terdapat kerugian keuangan negara/daerah; b. Terdapat kerugian keuangan negara/daerah dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK; c. Merupakan bagian dan diskresi, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakan diskresi; atau; d. Merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sepanjang sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.

Poin 27, selama proses penyelidikan sampai dengan adanya penetapan tersangka terhadap Pemohon, Pemohon tidak pernah diperlihatkan oleh penyidik terkait adanya hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tentang Kerugian Keuangan Negara yang disebabkan oleh Pemohon.
Hendra AP sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPKAD pada APBD 2019. Penilaian kejaksaan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 600 juta dan bisa bertambah pagi.

Pada 15 Februari 2021 lalu, pegawai BPKAD Kuansing sendiri ada melakukan pengembalian uang sebesar Rp 493 juta. Uang tersebut dikumpulkan dari 94 pegawai BPKAD Kuansing. Dari 94 pegawai tersebut, Hendra sendiri ikut serta didalamnya. Dugaan SPPD fiktif tidak ada dalam temuan BPK. Sejauh ini, hanya Hendra AP yang masih tersangka. Hendra AP sendiri menilai kasusnya merupakan kriminalisasi. Ada penzoliman dalam kasusnya. Ia pun mengajukan praperadikan ke pengadilan. (*)

Tags : Sidang Praperadilan SPPD Fiktif, Kasus SPPD Fiktif di Kuansing, Dian Maja Palti Siahaan, BPKAD Kuansing,