News Daerah   2026/06/08 19:28 WIB

MPR BerNas Soroti Dugaan Pelanggaran HGU Perkebunan Sawit di PT TPP, Desak Pusat Turunkan Satgas

MPR BerNas Soroti Dugaan Pelanggaran HGU Perkebunan Sawit di PT TPP, Desak Pusat Turunkan Satgas
Satgas PKH sita kebun kelapa sawit seluas 574 Hektare milik PT Tunggal Perkasa Plantation di Riau.

INDRAGIRI HULU - Aktivis Masyarakat Peduli Rakyat Berwawasan Nasional (MPR BerNas) secara konsisten menyoroti pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) di berbagai daerah, khususnya terkait dugaan pelanggaran hukum dan dampaknya terhadap masyarakat.

"Kasus dugaan penyimpangan izin Hak Guna Usaha (HGU) di perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau kembali menjadi sorotan kami," kata Hatta Munir, Ketua lsm MPR BerNas, Senin pagi (8/6) ini.

Kritik dia utama biasanya berpusat pada tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan, kurangnya transparansi, hingga pengabaian hak-hak warga setempat.

Aktivis ini secara konsisten menyoroti pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) di berbagai daerah, khususnya terkait dugaan pelanggaran hukum dan dampaknya terhadap masyarakat. 

Ia menilai penegakan hukum terhadap pelanggaran izin masih terkesan lemah, sehingga memicu kerusakan lingkungan yang parah.

Munir menegaskan, sudah saatnya Pemerintah Pusat mengirim tim khusus untuk melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh perusahaan yang memiliki izin HGU di wilayah tersebut.

"Pemerintah pusat harus bersikap tegas. Perusahaan yang terbukti tidak sesuai izin atau melanggar batas HGU harus diberikan sanksi berat. Jangan dibiarkan, karena ini merugikan banyak pihak," tegasnya di Air Molek.

Menurutnya, verifikasi data sangat krusial untuk memastikan kebenaran luasan lahan yang dimiliki perusahaan.

"Jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat, kerugian tidak hanya dialami oleh negara dan daerah, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang menjadi korban bencana hidrometeorologi."

"Kita sudah melihat akibatnya lima bulan lalu. Banjir bandang dan longsor yang terjadi adalah dampak nyata dari alih fungsi lahan dan pembukaan hutan yang tidak sesuai aturan. Negara rugi, rakyat yang menderita," ujarnya.

Munir juga menyoroti banyaknya suara dari berbagai elemen, mulai dari anggota DPD RI, DPR RI, DPR Inhu, DPR Riau, hingga aktivis lingkungan yang terus menyuarakan bahaya perambahan hutan.

Ia menuntut kasus yang sebelumnya sudah di hearing DPRD Inhu dan ditangani tim Polda Riau agar segera diselesaikan sampai ke pelabuhan hukum.

"Jangan biarkan kasus ini mangkrak. Segera tuntaskan proses hukumnya agar tidak ada lagi oknum yang berani merusak lingkungan demi keuntungan pribadi atau kelompok," pungkasnya.

Sebelumnya, Ia menyebutkan, kasus ini sudah puluhan tahun lahan warga dicaplok PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP).

"Konflik agraria yang melibatkan masyarakat Indragiri Hulu (Inhu) dengan —anak perusahaan Astra Agro Lestari—telah berlangsung selama puluhan tahun."

"PT TPP menolak tuntutan warga atas hak lahan plasma/masyarakat sebesar 20% dari total izin HGU."

"Persoalan utamanya soal sengketa lahan, perluasan konsesi, dan tuntutan hak masyarakat. Konflik ini berakar sejak bertahun-tahun lalu dan dipicu oleh masalah perpanjangan Izin HGU perusahaan serta tuntutan warga atas hak lahan plasma/masyarakat sebesar 20% dari total izin HGU," kata Hatta Munir.

Warga dan petani setempat di Desa Air Molek dan sekitarnya (melintasi Kecamatan Pasir Penyu, Lirik, dan Sei Lala) menuntut hak atas tanah mereka yang diklaim masuk ke dalam kawasan operasional perusahaan tanpa penyelesaian ganti rugi yang memadai.

Hatta Munir menjelaskan, selain sengketa lahan dengan masyarakat, perusahaan itu pernah kita laporkan atas dugaan penguasaan kawasan hutan (Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi/HPK) tanpa melalui proses pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tetapi pihak perusahaan menolak tuntutan terkait penyediaan lahan 20% untuk masyarakat dan mengklaim beroperasi sesuai dengan perpanjangan izin yang diberikan pemerintah.

PT Tunggal Perkasa Plantation anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk menolak tuntutan warga dalam konflik lahan di antara mereka.

"Tidak ada kewajiban perusahaan menyediakan lahan 20 persen dari izin HGU yang diperpanjang pemerintah," kata Sumarno, yang sebelumnya pernah menjabat Manager PT TPP menjelaskan.

Perusahaan dibawah Astra Agro Lestari pada akhir tahun (2025) lalu, sebutnya, sudah mendapat izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan sawit seluas 10 ribu hektar di Kabupaten Inhu, Riau.

"Sekelompok warga membuat koperasi menuntut 20 persen kebun sawit dari izin yang diberikan. Kami tidak bisa mengabulkan karena kami hanya memperpanjang HGU, bukan membuka lahan perkebunan yang baru," kata Sumarno.

Dia menjelaskan, bahwa lahan kebun sesuai HGU yang didapat dari BPN, merupakan lahan yang dulunya milik perusahaan lain. Tidak ada perkampungan penduduk di lahan yang diklaim warga.

"Tidak benar kalau kami mencaplok lahan sebagaimana yang ditudingkan. Karena lahan HGU kami dulunya juga bekas dari perusahaan," kata Sumarno. (*)

Tags : Masyarakat Peduli Rakyat Berwawasan Nasional, MPR BerNas, Hatta Munir, Pelanggaran HGU, Hak Guna Usaha, Perkebunan Sawit PT TPP, PT Tunggal Perkasa Plantation, Air Molek, Inhu, Riau, News Daerah,