Korupsi   2026/06/08 19:52 WIB

Modus, Pola dan Keterlibatan dalam Dugaan Korupsi Program MBG, Relawan GARAPAN Larshen Yunus: 'Kalau Kejagung Punya Nyali, ungkap Aktor Lainnya'

Modus, Pola dan Keterlibatan dalam Dugaan Korupsi Program MBG, Relawan GARAPAN Larshen Yunus: 'Kalau Kejagung Punya Nyali, ungkap Aktor Lainnya'
Larshen Yunus, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN).

PEKANBARU - Sekelompok pegiat anti-korupsi mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan keterlibatan aktor lain, seperti pengusaha hingga pemilik yayasan, dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga mantan bos Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN), Larshen Yunus menilai ketiga orang itu hanya "puncak gunung es dari dugaan korupsi yang terjadi dalam rangkaian program MBG [makan bergizi gratis]. Karena tidak masuk akal jika mereka saja yang diduga terlibat."

Untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, GARAPAN menilai Kejagung harus menggunakan metode "follow the money agar terlihat adanya kickback [suap balik], dari dalam BGN sendiri hingga ke para pengurus yayasan."

Kejagung telah menahan dan mentersangkakan Dadan Hindayana, serta dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka tata kelola MBG.

Presiden Prabowo pun telah mencopot ketiga orang itu dari jabatan mereka di BGN.

Selain itu, Kejagung juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka, praktik korupsi dugaan jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyalagunaan insentif operasional dapur MBG, hingga dugaan pengelembungan anggaran pengadaan barang.

Bagaimana modus dan pola korupsi para terduga pelaku?

Terungkapnya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah ditangani Aparat Penegak Hukum di tingkat pusat menjadi peringatan serius bagi seluruh Daerah Pelaksana Program, termasuk di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kasus yang menyeret sejumlah pihak yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan penentuan titik dapur MBG tersebut memunculkan kekhawatiran adanya praktik penyimpangan dalam proses penunjukan lokasi SPPG.

Dugaan terjadinya transaksi penentuan titik dapur yang tidak transparan berpotensi melahirkan dapur-dapur MBG yang tidak memenuhi standar kelayakan, baik dari aspek sanitasi, keamanan pangan, maupun kapasitas pelayanan.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, mendesak agar seluruh proses penetapan titik SPPG di Kabupaten Siak dan daerah lainnya di Provinsi Riau diaudit secara menyeluruh guna memastikan Program MBG benar-benar berjalan sesuai Ketentuan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, seluruh proses penunjukan dapur, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan di lapangan harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, kolusi maupun nepotisme," kata Larshen Yunus, Minggu (7/6).

Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan jual beli titik SPPG sebagaimana yang kini sedang diusut di tingkat nasional, maka kondisi tersebut dapat mengancam kualitas pelaksanaan program dan sangat merugikan masyarakat penerima manfaat.

"Kita tidak ingin program yang sangat baik ini justru tercoreng oleh oknum-oknum yang menjadikannya sebagai ladang bisnis. Negara telah menyiapkan anggaran besar untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," ujarnya, seraya menunjukkan bukti-bukti otentik yang dimaksud.

Larshen Yunus juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN), Pemerintah Daerah (Pemda), Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan Evaluasi terhadap seluruh titik dapur MBG yang telah beroperasi maupun yang sedang dalam proses pengajuan.

Pernyataan tersebut sejalan dengan informasi yang disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional Kabupaten Siak, Lisa Wahari.

Ia mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat berbagai persoalan dan konflik terkait penetapan lokasi dapur MBG di Kabupaten Siak.

Menurut Lisa, terdapat sejumlah bangunan yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan untuk dijadikan titik SPPG. Namun demikian, pihak mitra tetap bersikeras menjalankan program dengan alasan telah memperoleh persetujuan dari pihak pusat.

"Banyak. Secara penilaian kami memang ada yang belum sesuai standar. Akan tetapi mereka menyampaikan bahwa lokasi tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pusat. Sebagai Korwil, kami hanya bisa memberikan arahan dan masukan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Lisa Wahari.

Tetapi Larshen Yunus balik menilai perlunya dilakukan verifikasi ulang terhadap seluruh titik SPPG yang telah memperoleh persetujuan guna memastikan kesesuaian dengan standar operasional yang ditetapkan BGN.

Pengawasan terhadap program MBG tidak boleh hanya dilakukan pada aspek administrasi semata, melainkan juga harus mencakup aspek kelayakan bangunan, sanitasi, keamanan pangan, sumber daya manusia, hingga kualitas pelayanan kepada penerima manfaat.

"Jangan sampai karena adanya kepentingan tertentu, dapur yang tidak memenuhi standar justru dipaksakan beroperasi. Jika hal itu terjadi, maka yang menjadi korban adalah masyarakat dan anak-anak penerima manfaat program," tegasnya.

Larshen Yunus meminta sekaligus mendesak pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan program MBG.

Rujukan Hukum:

  • Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan penyelenggaraan pemenuhan gizi masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
  • Ketentuan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Akuntabilitas dan prinsip Good Governance yang mengedepankan Transparansi, Akuntabilitas, Efektivitas, Efisiensi serta bebas dari Praktik Haram Tindak Pidana Korupsi.

Dukungan harus diiringi dengan pengawasan yang ketat agar pelaksanaan program benar-benar tepat sasaran, berkualitas dan bebas dari segala bentuk penyimpangan hukum.

"Kami mendukung penuh program MBG sebagai bahagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Akan tetapi, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya. (*)

Tags : makan bergizi gratis, mbg, program mbg, dugaan korupsi mbg, News Daerah,