Korupsi   2026/07/10 8:40 WIB

Akibat Terlibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Eks Kadis PUPR Riau Dituntu 5,5 Tahun Penjara

Akibat Terlibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Eks Kadis PUPR Riau Dituntu 5,5 Tahun Penjara
M Arief Setiawan jalani sidang Tipikor di PN Pekanbaru.

PEKANBARU – Proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Eks Kadis PUPR Riau M Arief dituntu 5,5 tahun penjara."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Arief Setiawan dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan serta pidana denda sebesar Rp200 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan di persidangan.

Dua terdakwa dalam perkara yang sama kini telah memasuki tahap tuntutan dari JPU.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 9 Juli 2026, JPU KPK menuntut terdakwa M Arief Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Jaksa menyatakan M Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa juga diminta untuk diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi sehingga menjadi faktor yang memberatkan.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah M Arief Setiawan belum pernah menjalani hukuman pidana maupun terlibat dalam perkara korupsi sebelumnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya berupa pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa beserta tim penasihat hukumnya sebelum putusan dijatuhkan.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, JPU KPK juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dani M Nursalam.

Jaksa menuntut Dani dengan hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta. Bila denda tidak dibayarkan, akan diganti sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dani M Nursalam dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp200 juta," kata jaksa dalam persidangan.

Berbeda dengan terdakwa lainnya, Dani memperoleh sejumlah pertimbangan yang meringankan.

Selain belum pernah dihukum, ia dinilai bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara terbuka selama persidangan, serta berstatus sebagai saksi mahkota dalam perkara tersebut.

Jaksa juga mempertimbangkan bahwa Dani memiliki tanggungan keluarga dan telah secara sukarela mengembalikan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Persidangan terhadap Dani juga akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut. (*)

Tags : kepala dinas pupr, m arief, dugaan tindak pidana korupsi, eks kadis pupr riau dituntu 5, 5 tahun penjara,