JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus korupsi ekspor minyak limbah kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).
Sebanyak 11 terdakwa, termasuk pengusaha kelapa sawit Riau menjadi pesakitan dalam perkara ini.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra menyatakan sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Selasa 18 Agustus 2026 mendatang.
Dakwaan yang disusun kejaksaan mengungkap perkara korupsi ini merugikan negara mencapai Rp 7,3 triliun.
"Mereka didakwa dalam kasus korupsi menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi (15 perusahaan) terkait ekspor CPO dengan dugaan kerugian negara Rp 7,3 triliun (hasil audit BPKP)," ujar Andi Saputra, Rabu (12/8/2026).
Berikut daftar 11 terdakwa:
Sebelumnya diwartakan, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan tahap dua perkara ke jaksa penuntut Kejaksaan pada Senin (8/6/2026) lalu.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 242 orang saksi, 5 orang ahli, serta pengumpulan dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (10/2/2026) lalu, menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dengan modus menjadi seolah-olah hanya limbah atau Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024.
Tiga tersangka di antaranya merupakan pejabat pemerintahan di Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Setidaknya terdapat satu orang tersangka merupakan pengusaha kelapa sawit asal Riau, yakni Yusri yang merupakan Direktur PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP.
Diketahui, salah satu usaha kelapa sawit yang dikelola PT MAS berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Adapun kantor PT MAS beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, selain Yusri, masih ada pengusaha kelapa sawit di Pekanbaru yang terindikasi ikut terlibat. Namun, penyidik Kejagung hingga kini belum menetapkannya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan ada sebanyak 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, dalam konferensi pers Februari lalu, hanya disebutkan 11 nama perusahaan.
Syarief menyebut modus perkara yakni adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Di mana CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
Menurut Syarief, rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara.
"Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," kata Syarief.
Modus lainnya yakni meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai agar mengurangi kewajiban biaya keluar.
Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
"Serta adanya feedback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meluruskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut," tambahnya.
Menurut Syarief, penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik tidak hanya terhadap keuangan negara, tapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis yang di tengah rasa dan rasa keadilan di dalam masyarakat.
Kemudian, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO serta terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional. (*)
Tags : korupsi ekspor minyak limbah sawit, korupsi pome, kejagung, pengadilan negeri jakarta pusat, pengusaha riau, korupsi pome negara rugi, terdakwa korupsi pome,