Agama   2026/07/22 11:54 WIB

Tata Kelola Haji Diusulkan Sesuai Syari' dari Dam Hingga Tanazul

Tata Kelola Haji Diusulkan Sesuai Syari' dari Dam Hingga Tanazul
Mengenal Tanazul dalam Ibadah Haji

Lembaga Dakwah Islam Indonesia usulkan reformasi tata kelola haji berbasis syariat dan keselamatan.

AGAMA — Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Rapat pada Senin (20/7/2026) tersebut untuk menghimpun pandangan fikih terkait pelaksanaan ibadah haji.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar menjelaskan, RDPU dilaksanakan berdasarkan jadwal Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah pada 11 Maret 2026 serta hasil rapat internal Komisi VIII DPR RI pada 12 Mei 2026.

Kegiatan tersebut digelar untuk memperoleh pandangan fikih dari para ulama terkait implementasi berbagai kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Rapat hari ini diselenggarakan untuk mendapatkan masukan dari pimpinan ormas Islam mengenai perspektif fikih dalam pelaksanaan wukuf di Arafah, dam, dan tanazul dalam penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7). 

Menurut Ansory, masukan tersebut diperlukan karena penyelenggaraan ibadah haji harus tetap mengacu pada ketentuan syariat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Kami menilai sejumlah kebijakan baru, seperti pelaksanaan dam, murur saat mabit di Muzdalifah, hingga tanazul ketika mabit di Mina, memerlukan penguatan perspektif fikih agar pelaksanaannya memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi jamaah," ungkapnya.

Ia menyebut, sebanyak 126.832 jamaah haji Indonesia telah menyelesaikan ketentuan dam melalui berbagai skema.

Dari jumlah tersebut, 90.956 jamaah membayar dam melalui program Adahi di Arab Saudi, 32.691 jamaah menyelesaikan dam di Indonesia, dan 3.195 jamaah melaksanakan dam dengan berpuasa.

"Selain itu, tercatat 1.076 jamaah memilih skema haji ifrad, sehingga tidak dikenakan kewajiban dam tamattu’," ungkapnya.

RDPU itu mengundang beberapa Ormas Islam seperti Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), LDII, Mathla'ul Anwar, Al Jam'iyatul Washliyah, dan Persatuan Umat Islam (PUI). Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI juga mengundang Nahdlatul Ulama dan beberapa ormas Islam lainnya.

Dalam kesempatan itu, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia mengusulkan tiga hal yaitu tentang tata kelola dam dalam pelaksanaan haji _tamattu'_, optimalisasi syafari wukuf dan tanazul berbasis uzur syar'i.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Tri Gunawan Hadi didampingi Anggota Departemen Keagamaan dan Dakwah (PKD) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia sekaligus Sekretaris Majelis Taujih Wal Irsyad Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia Bambang Edy Suharto mengusulkan reformasi tata kelola ibadah haji, yang berlandaskan dua prinsip utama, yakni menjaga keabsahan syariat dan melindungi keselamatan jiwa jamaah.

"Dalam RDPU ini kami menawarkan tiga usulan strategis, yaitu pembenahan tata kelola dam tamattu', optimalisasi safari wukuf, serta penerapan tanazul berbasis uzur syar'i" ujar Tri Gunawan.

Pada aspek dam tamattu', Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia menegaskan, penyembelihan dam merupakan bagian dari ibadah yang harus memenuhi ketentuan syariat.

Karena itu, penyembelihan sebaiknya tetap dilaksanakan di Tanah Haram melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi, disertai sistem distribusi yang transparan kepada fakir miskin di Makkah.

"Apabila terdapat surplus daging yang telah terverifikasi aman, LDII mengusulkan agar dapat dimanfaatkan untuk program bantuan pangan dan penguatan gizi masyarakat di Indonesia," ungkapnya.

Terkait safari wukuf, ia menekankan pentingnya menjamin hak setiap jamaah untuk melaksanakan rukun haji, termasuk bagi jamaah yang sakit berat maupun berisiko tinggi. Untuk itu, diperlukan standar medis nasional, penyediaan armada ambulans dengan fasilitas kegawatdaruratan.

"Selain itu diperlukan prosedur operasional yang jelas agar jamaah tetap dapat mengikuti wukuf selama kondisi medis memungkinkan. Bagi jamaah yang tidak dapat dipindahkan karena kondisi kritis, mekanisme syariah yang berlaku perlu disiapkan sebagai solusi," tambahnya.

Sementara itu, mengenai kebijakan _tanazul_ di Mina, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia berpandangan, dispensasi tersebut hendaknya diberikan secara terbatas kepada jamaah yang benar-benar memiliki uzur syar'i, seperti lansia, jamaah sakit, dan kelompok berisiko tinggi.

"Di sisi lain, pendamping yang sehat tetap diharapkan melaksanakan mabit di Mina semaksimal mungkin sehingga kebijakan tanazul tidak diterapkan secara massal dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat," ungkapnya.

Sebagai rekomendasi, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia mendorong pemerintah melakukan standardisasi tata kelola dam melalui jalur resmi di Tanah Haram dengan melibatkan unsur pengawas independen dari ormas Islam.

"Kami meminta pemerintah juga memperkuat layanan safari wukuf melalui penyamaan standar medis nasional dan menyiapkan armada yang memadai, serta menerapkan skrining tanazul berbasis rekam medis sebelum fase Armuzna agar kebijakan tersebut tepat sasaran," tutupnya. (*) 

Tags : haji, tata kelola haji, haji indonesia, jamaah haji indonesia, dam,