BATAM - Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan dilakukan tanpa pengecualian.
"Pengerukan pasir ilegal dihenikan."
“Setiap pelanggaran aturan yang berpotensi merusak lingkungan akan kami tindak. Hukum berlaku sama untuk semua, tanpa melihat latar belakang,” ujar Li Claudia, Rabu (29/4).
Hal itu disampaikan menyusul penindakan terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal di pinggir jalan menuju Bandara Hang Nadim, Selasa (28/4).
Ia menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelamatkan lingkungan dari kerusakan, sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait persoalan sampah, banjir, dan aktivitas ilegal.
Peristiwa itu bermula saat Li Claudia mendapati langsung aktivitas pengerukan pasir di pinggir jalan saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim.
Ia kemudian menghentikan kegiatan tersebut dan meminta aparat kepolisian memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Menurutnya, aktivitas pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat berdampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Li Claudia menambahkan, pembenahan lingkungan di Batam dilakukan melalui dua jalur, yakni internal dan eksternal.
Secara internal, BP Batam dan Pemko Batam membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan.
Penegakan disiplin juga dilakukan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara secara eksternal, penegakan hukum ditujukan kepada masyarakat maupun badan usaha yang melanggar aturan lingkungan.
Ia mengungkapkan, sejumlah perusahaan bahkan telah diberikan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.
“Tidak ada pengecualian. Baik pegawai pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat, semua sama di mata hukum,” tegasnya.
Li Claudia menegaskan, langkah tersebut dilakukan demi menjamin keselamatan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.
Ia juga mengingatkan bahwa Batam sebagai kota metropolitan terbuka bagi siapa saja, namun setiap warga memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan.
“Kami tidak melarang siapa pun datang ke Batam. Tapi mari bersama-sama menjaga kota ini dengan menaati aturan yang ada,” pungkasnya.
Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal di Kota Batam merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan sekaligus memastikan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat.
Penegasan itu disampaikan menyusul penindakan terhadap sekelompok warga yang kedapatan mengeruk pasir secara ilegal di pinggir jalan menuju Bandara Hang Nadim pada Selasa (28/4).
Menurut Li Claudia, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Pengambilan pasir secara sembarangan bisa menyebabkan pergeseran tanah, merusak badan jalan, bahkan mengancam keselamatan masyarakat. Karena itu, harus ditindak,” ujar dia melalui keterangan resmi, Rabu (29/4).
Ia menjelaskan, kegiatan ilegal tersebut ditemukan secara langsung saat dirinya melintas menuju bandara.
Melihat aktivitas yang berlangsung, ia langsung menghentikan kegiatan tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Li Claudia menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah fokus membenahi berbagai persoalan lingkungan di Batam, mulai dari pengelolaan sampah, penanganan banjir, hingga penertiban aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem.
“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki masalah lingkungan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Setiap pelanggaran yang bisa memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak tegas,” katanya.
Ia menyebut, upaya tersebut dilakukan melalui dua pendekatan, yakni internal dan eksternal.
Secara internal, pemerintah memperkuat sistem perizinan serta tata kelola lingkungan, termasuk memberikan sanksi kepada aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran atau pembiaran.
Sementara secara eksternal, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar aturan, baik individu maupun badan usaha.
“Tidak ada pengecualian. Baik itu pegawai pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat biasa, semua sama di mata hukum,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, selama masa kepemimpinannya bersama Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, sejumlah perusahaan telah diberikan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin, karena melanggar ketentuan lingkungan.
Menurut Li Claudia, langkah tegas ini semata-mata bertujuan untuk melindungi masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Batam.
“Ini adalah tanggung jawab kami sebagai pemerintah, untuk memastikan keselamatan warga dan kualitas hidup yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai kota metropolitan yang terbuka dan heterogen, Batam memberikan ruang bagi siapa saja untuk datang dan mencari kehidupan. Namun, setiap warga juga memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami tidak melarang siapa pun datang ke Batam. Tapi mari kita jaga bersama kota ini dengan menaati aturan demi kenyamanan bersama,” kata dia. (*)
Tags : Wawako Batam, Li Claudia, Wawako Hentikan Pengerukan Pasir Ilegal, Aturan Hukum Berlaku Sama untuk Semua ,