PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) melaporkan PT Arara Abadi ke Polda Riau. Laporan itu terkait dugaan aktivitas membakar lahan di areal konsesi perusahaan akasia itu di Kabupaten Pelalawan.
Polisi masih menelaah laporan itu untuk memastikan hal yang disampaikan organisasi pegiat lingkungan itu. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Minggu (19/7).
Suratnya (dari Jikalahari) sudah diterima Ditreskrimsus (Direkrotat Reserse Kriminal Khusus,red). Tapi suratnya apa, sedang dipelajari, ujar Sunarto.
Dalam laporannya, Jikalahari menyampaikan jika kebakaran terjadi pada akhir Juni 2020. Selanjutnya pada 2 hingga 6 Juli 2020, mereka menyatakan lahan gambut terbakar di lokasi perusahaan anak usaha Sinarmas Group itu masih mengeluarkan asap.
Terkait hal itu, Polres Pelalawan juga tengah melakukan penyelidikan. Apakah penyampaian Jikalahari akan mempengaruhi penyelidikan yang dilakukan Polres Pelalawan, itu masih didalami.
Ini belum tahu. Apakah kemarin (hal yang disampaikan Jikalahari) itu laporan atau pengaduan, atau bentuk dukungan (ke pihak polisi), jelas Sunarto.
Wakil Koordinator Jikalahari Okto Yugo menyampaikan jika PT Arara Abadi diduga membakar lahan sebagai persiapan menanam pohon akasia di Desa Merbau, Pelalawan.
Laporan disampaikan ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Rabu (15/7) kemarin. Saat itu, Jikalahari membawa sejumlah petunjuk ketika membuat laporan kejahatan kebakaran lahan ini. Di antaranya titik kordinat dan pencitraan satelit.
Okto mengaku sudah melihat lokasi kebakaran lahan di Desa Merbau, Pelalawan. Di sana, dirinya tak menemukan police line atau garis polisi sebagaimana yang telah disebutkan Polres Pelalawan beberapa waktu lalu.
Waktu kami ke sana tidak ada police line. Kemudian di lokasi juga tidak ada menara pantau api, ujar Okto kala itu.
Ketika melihat di lokasi, Okto mengatakan adanya unsur kesengajaan lahan terbakar di perusahaan tersebut. Pasalnya lahan terbakar sudah dibentuk, tumpukan bekas pembersihan serta kanal mengelilingi lahan dimaksud.
Dan sebelahnya ada lahan yang sudah ditanami akasia, yang tertanam itu tidak terbakar, lanjut Okto.
Menurut Okto, pembukaan lahan di lokasi tersebut masih baru. Berdasarkan pencitraan satelit pada Januari lalu, lahan di sana masih kecil kemudian meluas tiap bulannya hingga Juni 2020.
Nah, Juni itu terbakar, kami bawa foto perluasan lahan tiap bulannya, ucap Okto.
Jika perusahaan memang sengaja membakar, Okto menyatakan betapa kejamnya tindakan itu. Pasalnya saat ini masyarakat sudah susah bernapas karena pandemi Covid-19.
Sekarang saja masyarakat sudah pakai masker, ditambah lagi membakar. Untung saat ini musim hujan sehingga kejadian seperti tahun lalu tidak terulang, kata Okto.
Okto mendesak Polda Riau segera mengusut perusahaan ini. Apalagi selama ini sejumlah perusahaan sudah diusut kepolisian, di mana beberapa di antaranya sudah disidangkan.
Di samping itu, selama ini lahan sawit dan konsesi HTI perusahaan selalu terbakar tiap tahunnya. Hanya saja selama ini perusahaan HTI selalu lolos dari jeratan hukum.
Terakhir konsesi HTI ditangani tahun 2015, itupun akhirnya dihentikan atau SP3, ucap Okto.
Menurut Okto, tujuan perusahaan membakar lahan gambut adalah penghematan. Gambut terbakar membuat tanaman akasia di atasnya subur tanpa tambahan pupuk lagi.
Berdasarkan penelitian, PH gambut terbakar lebih tinggi. Kalau biasa PH gambut rendah, imbuh Okto.
Sementara itu, CEO PT Arara Abadi, Stanley saat dikonfirmasi belum menjawab. Pesan yang dikirim juga tidak dibalas.
Penulis: Abdulah Sani
Editor: Surya Dharma Panjaitan
Tags : -,