PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Sedikitnya 273 perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di 12 kabupaten kota se-Provinsi Riau saat ini beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha [HGU] di Riau.
"273 perusahaan sawit beroperasi di Riau masih kangkangi aturan."
"Ratusan perusahaan tersebut menguasai Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 1,739,300.85 hektare (Ha), tetapi bagaimana bisa masih melabrak aturan," tanya Sekretaris komisi II DPRD Riau Husaimi Hamidi mengaku mendukung langkah Gubernur Riau Edy Natar Nasution menertibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Dari luas perkebunan 1,7 juta Ha lebih tersebut, baru 145 perusahaan perkebunan sawit yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) atau baru 53 persen, dengan luas lahan 992.992,02 Ha atau baru 57 persen, sisanya 128 perusahaan ternyata tanpa memiliki izin HGU.
"Untuk itu Gubernur Riau Edy Natar perlu membentuk tim untuk menindaklanjuti persoalan tersebut."
"Pemprov Riau harus komit menertibkan perusahaan kelapa sawit tanpa HGU," kata Husaimi, Minggu (28/1).
Namun politisi PPP itu mengingatkan, jangan sampai apa yang diungkapkan Gubri soal 128 perusahaan kelapa sawit tanpa HGU hanya terkesan pencitraan.
"Kita minta komit. Kalau hanya sekedar bicara kesannya hanya pencitraan," ucapnya.
DPRD Riau terutama komisi II, siap memberikan data jika diperlukan oleh Pemprov Riau.
"Dulu DPRD Riau sudah membuat Pansus soal HGU ini datanya ada sama kita silahkan ambil datanya," katanya.
"Kita hormat dengan langkah pak Edy Natar ini dan saya yakin beliau mampu berbuat untuk masyarakat tempatan yang selama ini tak diperhatikan oleh perusahaan perkebunan," ujarnya. (*)
Tags : perusahaan sawit, riau, 273 perusahaan sawit tanpa hgu, hak guna usaha, pemprov riau harus tertibkan perusahaan langgar aturan,