PEKANBARU - Penahanan mantan Gubri Abdul Wahid diperpanjang yang diharapkan bisa dibebaskan.
"KPK 3 kali perpanjangan penahanan Abdul Wahid."
"Kami serahkan sepenuhnya proses seperti itu kepada KPK. Tetapi harapan kami tentu ketua bisa dibebaskan dan kembali bebas lagi," kata Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau, Ade Firmansyah.
Ade Firmansyah, yang kader PKB Riau ini menyampaikan harapan besar agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat membebaskan Ketua DPW mereka, Abdul Wahid dari proses penahanan.
Harapan tersebut muncul setelah KPK melakukan tiga kali perpanjangan masa penahanan terhadap tokoh PKB Riau itu.
Pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun secara kelembagaan, para kader tetap berharap langkah penahanan dapat segera diakhiri.
Menurutnya, kembalinya Abdul Wahid ke tengah partai akan memberikan energi baru bagi PKB, terutama dalam menghadapi berbagai agenda politik dan program kemasyarakatan di Riau.
Ia juga memastikan bahwa dukungan moral kepada Abdul Wahid terus mengalir dari kader hingga tingkat kabupaten dan kota.
Meski ketua sedang tersandung persoalan hukum, Ade memastikan roda organisasi PKB di daerah tidak terganggu. Seluruh kegiatan partai disebutnya tetap berjalan normal dan terkendali.
"Soal proses berjalannya partai di daerah, semuanya masih berjalan dengan baik," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa konsolidasi internal terus dilakukan secara rutin. Komunikasi dengan Dewan Pimpinan Cabang di seluruh Provinsi Riau juga tetap terjaga tanpa hambatan berarti.
Konsolidasi dan komunikasi dengan DPC di Riau terus berjalan dengan baik. Jadi tidak ada masalah dalam organisasi, terangnya.
Ade Firmansyah berharap proses hukum dapat segera menemukan titik terang. Para kader ingin Abdul Wahid kembali aktif memimpin dan menggerakkan partai seperti sediakala.
Dengan semangat kebersamaan dan soliditas yang tetap terjaga, PKB Riau optimistis tetap mampu melewati masa sulit ini sambil menanti keputusan terbaik dari KPK.
Sudah lebih dari 20 hari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani penahanan di Rumah Tahanan Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak ditetapkan sebagai tersangka melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November lalu.
Selama masa penahanan tersebut, ketua DPW PKB Riau itu masih berada di rutan yang sama, sementara dua tersangka lainnya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Sejak ditempatkan di rutan KPK, Abdul Wahid belum bisa dijenguk oleh sahabat, kolega, pejabat daerah, maupun rekan-rekannya di Jakarta. Kebijakan pembatasan kunjungan masih diberlakukan secara ketat. Hanya keluarga inti yang diperbolehkan datang.
Namun, dari informasi yang dihimpun, Abdul Wahid sendiri meminta agar hanya dua orang yang diperkenankan mengunjunginya, selain kuasa hukum. Mereka adalah istrinya, Henny Sasmita, yang kini kembali tinggal di Jakarta, serta Ustadz Abdul Somad (UAS).
Di luar dua nama itu, kolega dan sahabat terpaksa menahan diri. Beberapa politisi PKB yang ingin menjenguk ketua mereka mengaku belum mendapatkan izin.
“Kami belum bisa berkunjung, masih dibatasi yang boleh bertemu beliau,” ujar seorang politisi PKB yang juga anggota DPRD Riau.
Pengakuan serupa disampaikan salah seorang pimpinan DPRD Riau. Ia menyebut sudah mendapat informasi bahwa hanya istri dan UAS yang diperbolehkan menjenguk Abdul Wahid untuk sementara waktu.
“Kita ingin juga menjenguk beliau, memberikan dukungan dan semangat. Tapi karena masih dibatasi, jadi belum bisa,” ujarnya.
Kebijakan pembatasan kunjungan ini membuat sejumlah pihak memilih menunggu hingga KPK membuka kesempatan kunjungan lebih luas. (*)
Tags : mantan gubernur riau, abdul wahid, 3 kali penahanan abdulwahid diperpanjang, penahanan abdul wahid diperpanjang, abdul wahid ditahan di rutan kpk ,