News   2023/07/18 9:22 WIB

3 Pejabat Pemerintah Pusat Calon Kuat Pengganti Pj Gubri, Legislatif: Produk Usulan Dewan juga Ada dan Sedang Digodok

3 Pejabat Pemerintah Pusat Calon Kuat Pengganti Pj Gubri, Legislatif: Produk Usulan Dewan juga Ada dan Sedang Digodok

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Masa jabatan Syamsuar sebagai Gubernur Riau (Gubri) diperkirakan akan habis sebelum Oktober 2023 ini. Syamsuar akan digantikan oleh seorang Penjabat (Pj) Gubri.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, nama-nama yang diusulkan menjadi Pj Gubri tak hanya terbatas pada pejabat di Provinsi Riau.

Diketahui, pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dari pemerintah pusat atau kementerian juga bisa menjadi Pj Gubri.

Sedangkan untuk pihak yang mengusulkan, Permendagri tersebut tak lagi membatasi hak penuh pengajuan nama calon Pj Gubri kepada Kemendagri saja. Namun kini DPRD juga bisa mengajukan nama-nama yang dianggap pantas.

Dari berbagai informasi yang dikumpulkan halloriau.com, sudah ada beberapa nama yang mencuat sebagai calon Pj Gubri. Tiga diantaranya diketahui sebagai pejabat pemerintah pusat yaitu Suhajar Diantoro, Elen Setiadi dan Erwin Dimas.

Nama ketiganya mungkin masih terdengar asing bagi masyarakat Provinsi Riau, namun sudah berkarir di pemerintahan pusat sejak lama. Ketiganya juga merupakan putra kelahiran Riau. Berikut profilnya:

1. Elen Setiadi
Laki-laki kelahiran Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, 1 September 1971 ini diketahui sedang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Elen meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat pada tahun 1995. Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister di Universitas Indonesia jurusan Ilmu Ekonomi dan selesai di tahun 2006.

Sebelum menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sejak tahun 2020, Ia pernah menduduki posisi sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selama empat tahun yaitu dari tahun 2016-2020.

Elen juga pernah menjadi Wakil Sekretaris Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur di tahun 2015, Wakil Sekretaris Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus di tahun yang sama, Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sepanjang tahun 2013-2016, Kepala Bagian Hukum Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di tahun 2007-2013 dan Kepala Bagian Pelaksanaan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 2006-2007.

2. Suhajar Diantoro
Suhajar saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri RI. Laki-laki yang mendapat gelar Doktor dari Universitas Padjajaran ini diketahui lahir di Sei Ungar Kepulauan Riau, 2 Mei 1964.

Ia memperoleh gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan di Institut Ilmu Pemerintahan pada tahun 1990 dan memperoleh gelar Magister Manajemen di Universitas Airlangga tahun 2004.

Sebelum dilantik menjadi Sekjen Kemendagri di tahun 2022, Suhajar pernah menjabat sebagai Sekdaprov Kepulauan Riau di tahun 2011, Rektor IPDN tahun 2013, dan staf ahli bidang pemerintahan di tahun 2015.

Suhajar juga pernah menjabat Pj Gubernur Kepri tahun 2021, Plt Sekretaris BNPP tahun 2019, Plt staf ahli bidang aparatur dan pelayanan publik tahun 2021 dan Plh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan di tahun 2021.

3. Erwin Dimas
Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Erwin merupakan anak mantan Bupati Indragiri Hilir periode 1977-1987, Bakir Alie, sekaligus cucu dari Encik Alie atau Datuk Bendahara Kerajaan Indragiri yang juga merupakan bupati pertama Indragiri Hulu saat kemerdekaan terjadi. Erwin lahir di Rengat tanggal 5 Juli 1974.

Dari TK hingga SD, Erwin bersekolah di Tembilahan. Ia menyelesaikan SMP di Pekanbaru kemudian melanjutkan ke SMA di Solo.

Erwin mendapat gelar sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada di tahun 1998, dan melanjutkan magister di Universite d'Orleans, Prancis di tahun 2001. Erwin mengambil gelar magister untuk kedua kalinya di bidang yang berbeda, yaitu bidang politik, pada tahun 2006 di Universitas Indonesia.

Namun dari Riau beberapa nama mulai diisukan sebagai calon Pj Gubri, di antaranya adalah Sekdaprov SF Hariyanto, Rektor Universitas Riau (Unri) hingga mantan Danrem 031/Wirabima Riau, Brigjen TNI Muhammad Syech Ismed.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, nama-nama yang diusulkan menjadi Pj Gubri tak hanya terbatas pada pejabat di Provinsi Riau.

Diketahui, pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dari pemerintah pusat atau kementerian juga bisa menjadi Pj Gubri.

Ini tertuang dalam Bagian Kedua tentang Persyaratan Pj Gubernur, Pasal 3 butir b yang berbunyi, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur.

Adapun yang termasuk ke dalam JPT Madya meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Sementara untuk teknis pengajuan nama-nama calon Pj Gubri, kini tak lagi terbatas hanya di Kemendagri melainkan DPRD juga bisa ikut andil.

"Dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023, ada ruang yang dibuka bahwa pengajuan calon itu bisa dari DPRD, serta kementerian. Komisi I saat ini mendalami dan sedang disusun seperti apa pengajuan Pj Gubernur," kata Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim.

A Mohd Yatim mengaku belum mendiskusikan hal tersebut lebih lanjut dengan Komisi I mengenai teknis pengajuan nama Pj Gubri.

"Karena produk yang keluar dari DPRD harus melalui Tatib juga, jadi ini yang sedang digodok," jelasnya.

Eddy menambahkan, Komisi I masih menyusun mekanisme internalnya. Lanjut dia, sebetulnya dibuka ruang di DPRD itu karena legislatif dianggap sebagai representasi masyarakat Riau.

"Konsepnya ruang itu dibuka bahwa ada suara masyarakat bukan ujuk-ujuk partai yang mengajukan. Tak bisa seperti itu. Kami berharap ini tidak terjadi seperti di Aceh. Di sana menolak Pj gubernur yang ditunjuk, tak sesuai dengan keinginan masyarakat," paparnya.

Intinya, lanjut Eddy, penunjukan Pj Gubri diharapkan  apa yang diinginkan oleh pusat dan yang diharapkan masyarakat Riau bisa bertemu meskipun nanti eksekusi akhirnya tetap ada di tangan pemerintah pusat.

"Nanti ada tim penilai akhir di kementerian yang meliputi Setneg dan Kemendagri. Mereka inilah yang menilai siapa sosok yang layak sesuai persyaratan," pungkasnya. (*)

Tags : pj gubri, pengganti pejabat pemerintah, calon kuat pengganti pj gubri, riau, masa jabatan gubri berakhir, news,